PADANG (DKTV)
Memasuki Bulan Ramadhan 1444/H, Akademik UIN IB Padang melalui portal uinib.ac.id menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian jadwal perkuliahan selama bulan ramadhan. Edaran tersebut berisi waktu yang digunakan untuk perkuliahan 1 SKS menjadi 40 menit.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06. Tahun 2023 tentang jadwal kerja Pegawai Aparatur sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444/H di lingkungan Pemerintah, maka ditetapkan bahwa waktu yang digunakan untuk perkuliahan 1 SKS seyogianya 50 menit, selama bulan Ramadhan menjadi 40 menit.
Adapun Kegiatan Akademik perkuliahan selama Ramadhan pada hari Senin hingga kamis dimulai pada:
– Jam kuliah pertama, waktu sebelumnya pukul 07.30-09.10 Waktu Indonesia Barat (WIB). Berubah selama Ramadhan menjadi 08.00 hingga 09.20.
– Jam Kuliah Kedua, waktu sebelumnya pukul 09.15-10.55 WIB. Berubah menjadi 09.25 hingga 10.45.
– Jam kuliah ketiga, waktu sebelumnya pukul 11.00-12.40 WIB. Berubah menjadi 10.50 hingga 12.10.
– Jam kuliah keempat, waktu sebelumnya pukul 14.00-15.40 WIB. Berubah menjadi 13.00 hingga 14.20.
– Jam kuliah kelima, waktu sebelumnya pukul 16.00-17.40 WIB. Berubah menjadi 14.25 hingga 15.45.
Dalam keterangan tertulis Surat Edaran (SE) juga menyampaikan, agar Bapak/Ibu Pascasarjana dan Dekan Fakultas di Lingkungan UIN IB Padang untuk melaksanakan ketentuan dan sekaligus mensosialisasikan di lingkungan masing-masing dan untuk mata kuliah 3 SKS waktu perkuliahan disesuaikan oleh dosen. (Bib)
Wartawan: Habib Jatmika Imam