Bima Arisetio Minta Maba, Jangan Sampai Salah Informasi !

Padang (DKTV)

Sebulan menuju Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahwasiswaan (PBAK) UIN Imam Bonjol Padang, pada tanggal 18-26 Agustus mendatang. Saat ini Mahasiswa Baru melakukan persiapan saat dijadwalkan kegiatan kampus.

Dalam hal itu Ketua Panitia Teknis PBAK Bima Arisetio menekankan bahwasanya sampai saat belum ada informasi terbaru. Hanya saja, sesuai arahan dari Ketua Panitia Penyelenggara Subhan Ajiri mengenai jadwal PBAK nantinya.

Jadwal PBAK yang sebelumnya pada tanggal 18 Agustus menjadi 19 Agustus sampai 22 Agustus mendatang, untuk informasi sementara.

“Untuk penyampaian dari pak Subhan tadi mengenai PBAK kata beliau itu tanggal 19 sampai 22. Nah, itu untuk informasi sementara itu baru dari pak Subhan,” ucapnya saat diwawancarai via online oleh wartawan DKTV.

Bima Arisetio menyampaikan belum ada informasi selain itu baik dalam ketentuan PBAK seperti pakaian dan lain sebagainya. Sebab, pihak panitia teknis masih belum ada terkait dari pihak penyelenggara

“Kalau untuk sekarang mungkin belum penyampaian kepada Maba. Terkait dari informasi mengenai pakaian informasi atau apapun mengenai ketentuan PBAK. Karena kita juga belum ada konfirmasi terkait dari pihak penyelenggara,” sambung salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.

Lanjutnya, jika ada akan disebar secepatnya kalau ada ketentuan mengenai PBAK terbaru. Baik dari pakaian, konsumsi ataupun mengenai peraturan-peraturan rambut. Tidak hanya itu, pihak panitia teknis akan berencana mengadakan video challenge kepada Maba nantinya.

“itu kemungkinan untuk itu akan kami share secepatnya. Kalau ada ketentuan mengenai untuk Maba, entah itu dari pakaian, entah itu diadakannya konsumsi atau tidak, entah itu mengenai peraturan-peraturan rambut, atau mungkin kita adakan video challenge gitu,” jelas Bima Arisetio.

Jika ada memang informasi tersebut tentunya bercermin kepada ketentuan PBAK tahun lalu. Namun, perlu diketahui sampai saat ini belum ada informasi terbaru dan resmi dari panitia PBAK terkait ketentuan tersebut.

Wartawan: Irvan Mufadhdhal Zulis

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *