Payakumbuh (DKTV)
Timbul keributan warga Ampangan dengan pengusaha burung puyuh terhadap posisi kandang peliharaannya yang sangat dekat dari pemukiman. Perihal ini membuat warga beradu mulut dengan pengusaha burung puyuh yang sudah tiga bulan lamanya masyarakat merasa dirugikan.
Kerugian yang dirasakan masyarakat berupa bau kotoran puyuh yang sangat menyengat, banyaknya lalat, dan suara musik hingga larut malam yang mengganggu waktu istirahat warga.
Dikutip dari beritapayakumbuhh lebih dari tiga bulan masyarakat merasakan dampaknya. Hal ini disebabkan pengusaha burung puyuh membangun usahanya yang sangat dekat dengan pemukiman warga.
Tak tinggal diam, pihak masyarakat langsung melaporkan hal tersebut kepada Kelurahan, Camat Payakumbuh Selatan, Dinas Satu Pintu, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Perkejaan Umum (PU) Kota Payakumbuh sampai Walikota. Namun belum ada kejelasan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Pemilik usaha sudah dua kali melakukan penyerangan terhadap warga yang merasa dirugikan akibat kandang burung puyuh miliknya. Penyerangan pertama dilakukan oleh pemilik usaha pada Minggu 30 April 2023, dan penyerangan kedua kembali terjadi dikarenakan pihak pengusaha yang masih tidak terima kepada protes yang diajukan warga terhadap usahanya (24/07).
Sebelumnya, masyarakat yang terlibat dengan pengusaha burung puyuh telah melakukan mediasi di kantor lurah Kapalo Koto Ampangan, pihak lurah memberi jalan keluar dengan perjanjian kepada masyarakat yang terdampak (03/05)
Pada hari Jumat 23 Juni 2023, warga yang terdampak kembali mendatangi kantor Kelurahan untuk menagih janji tersebut. Namun masyarakat mendapatkan respon dari pihak Kelurahan yang seakan menghindar dan berdalih akan membicarakan kembali hal tersebut dengan pihak pengusaha burung puyuh.
Tentunya ini memicu kekecewaan masyarakat yang terdampak dengan jawaban yang diberikan pihak kelurahan karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah di sepakati. Pihak Kelurahan mengatakan akan mendiskusikan masalah ini bersama pihak Kecamatan.
Wartawan : Annisa Mardiah Fajrika