Koalisi Masyarakat Pers Sumbar Tolak RUU Penyiaran

Padang (DKTV)

Tolak Rancangan Undang-undang (RUU) versi 2024 penyiaran, sejumlah wartawan yang terhubung dalam koalisi masyarakat pers Sumatera Barat lakukan aksi damai di depan Masjid raya Sumbar. Diketahui aksi dilakukan sebagai bentuk dari sikap penolakan.

koalisi tersebut terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI Sumbar), Pewarta Foto Indonesia (PFI Padang), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI Padang), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Sumbar), dan Asosiasi Pers Mahasiswa (Aspem Sumbar).

Menyikapi hal tersebut, ketua IJTI Sumbar, Defri Mulyadi mengatakan, aksi damai adalah upaya penolakan terhadap UU penyiaran apabila tidak disuarakan akan mudah untuk ketuk palu, ini juga akan berdampak kemunduran kepada masyarakat.

“karena salah satu pasal itu terdapat sebuah dilarang melakukan liputan eklusif atau investigasi dan kita ketahui bahwa liputan investigasi adalah marwah dari pers, juga banyak hasil dari liputan investigasi yang menjadi informasi aparat hukum untuk melaksanakan penyelidikan atau penangkapan,” ujarnya kepada wartawan usai aksi damai berlangsung.

Lanjutnya, RUU tersebut tentunya akan bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan banyak multitafsir akan melemahkan fungsi pers.

“Pasal-pasal tersebut apabila disahkan akan membuka ruang terjadinya korupsi karena tidak ada lagi sosial kontrol dari pers seperti adanya pelarangan liputan investigasi,” jelasnya ketika diwawancarai usai aksi damai.

Tambahnya, untuk saat ini masih melakukan aksi damai untuk mengetuk hati dari wakil rakyat, karena ini bukan hanya tentang membicarakan kepentingan pers, ini juga kepentingan masyarakat.

“Masyarakat wajib tau apa yang terjadi dan kita yakini apabila DPR berfikir secara tulus, mereka mengabulkan apa yang menjadi resah oleh wartawan se-Indonesia ini.

Ia juga menyampaikan setelah aksi damai yang dilakukan oleh Koalisi masyarakat pers Sumbar tidak tergubris oleh wakil rakyat, akan berlanjut menyuarakan hingga ke pusat. Seperti datangi DPR RI, dan ada gerakan bersama untuk melakukan diskusi maupun audensi bersama wakil rakyat yang ada di parlemen Senayan.

“kita juga sudah berkoordinasi dengan pusat seperti dewan pers, juga akan mendatangi anggota DPR RI, khususnya komisi satu supaya kita bergerak bersama untuk merevisi UU, apabila ini sampai ketuk palu dan disahkan, tentunya akan menjadi sebuah kemunduran.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI Padang), Novia Herlina sangat menyayangkan adanya
RUU penyiaran. Ia berpendapat usulan RUU penyiaran sangat membingungkan apa maksudnya, apakah akan membungkam jurnalis, apakah sengaja agar masyarakat tidak dapat mengetahui informasi akurat dari media atau juga menyeret konten kreator.

“Apabila kita dilarang untuk investigasi. Ini sangat disayangkan dan sangat kita tolak semoga pembuat kebijakan menghapuskan pasal-pasal ini dari rancangan UU penyiaran,” ungkap ketua AJI Padang terpilih periode 2024-2027.

Adapun poin-poin kontroversial dalam RUU penyiaran menurut Koalisi Pers Sumbar:

  • Pasal 50 ayat (2):
    Larangan penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.

Larangan penayangan isi penyiaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

  • Pasal 8A huruf q:
    Kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Pasal 42:

  • ketentuan muatan jurnalistik dalam isi penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. (Bib)

Wartawan: Habib Jatmika Imam, Thoriq Kemal.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *