Laporan Keuangan UMKM Anti Ribet

Padang, DKTV- 78% pengusaha pemula gagal menjalankan usahanya pada tahun pertama. Sebab, pencatatan transaksi keuangan yang buruk ketika memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Pembukuan adalah pencatatan transaksi keuangan yang dilakukan saat usaha berlangsung. Hal ini meliputi transaksi pembelian dan transaksi pengeluaran.

Demikian penyampaian dari Dr. Liesma Maywarni Siregar, M.Si, Ak, CA, selaku pemateri di kegiatan pendampingan program kewirausahaan mahasiswa pasca pelatihan pada, Senin (25/11).

Pembukuan memudahkan untuk mengontrol bisnis dan bisa mengetahui untung atau ruginya. Usaha dan mengontrol biaya yang dapat keluar dalam operasional usaha.

Tidak mendapatkan pinjaman, sulit menentukan keputusan dan tidak dapat merencanakan prospek yang tersedia. Tentunya hal ini merupakan efek, jika tidak membuat laporan keuangan.

Liesma juga menyampaikan, keuangan UMKM seharusnya dapat terpisah antara uang masuk dan uang keluar, guna memudahkan  untuk menentukan keuntungan maupun kerugian.

“UMKM biasanya membuat uang masuk dan uang keluar itu sama, misalnya dia ingin membeli sesuatu tapi dia menggunakan uang dari modal usahanya, tidak dipisah,” lanjutnya.

Terdapat beberapa tahap pembuatan laporan keuangan, yaitu membuat catatan uang pemasukan, catatan uang pengeluaran, membuat laporan laba rugi dan membuat laporan posisi keuangan.

Setiap pengusaha UMKM harus membuat laporan keuangan untuk membantu berjalannya bisnis dengan baik, tutupnya.

Wartawan: Annisa Mardiah Fajrika

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *