WR I Jawab Keluhan Maba Mengenai UKT

Padang (DKTV)

Sebagian Mahasiswa Baru (Maba) mengeluh mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikenakan. Mengenai hal ini, Wakil Rektor bidang Akademik dan Kelembagaan Yasrul Huda menjelaskan bagaimana penerapan dari UKT yang ditetapkan kepada Maba.

Yasrul Huda akrab disapa Udo mengatakan, adanya beberapa Maba yang merasa keberatan dari UKT yang terapkan. Padahal Maba sudah mengupload data keluarganya baik PBB dan lain sebagainya.Hal ini dilihat dari beberapa faktor. 

Lanjutnya, penentuan UKT tidak hanya berdasarkan dari data yang diberikan. Melainkan dilihat dari akreditasi Program Studi (Prodi) yang didapatkan. Jika Prodi tersebut berstatus Unggul. Maka UKT yang didapatkannya golongan 5-7. Meskipun, lulusan dari jalur semacam SNBT dan lain sebagainya. 

“Penentuan UKT itu tidak hanya berdasarkan itu, juga berdasarkan apakah prodinya itu Prodi unggul. Kalau Prodi unggul tidak ada UKT 1 dan 2. Unggul itu UKT nya 5,6,7.  Walaupun dia dari masuk melalui jalur SNBT,” sebutnya dihadapan Wartawan DKTV.

Berbanding dengan Prodi yang sepi peminat. Sudah tentu, tidak membuat nominal UKT menjadi tinggi. Tidak hanya itu, terdapat  faktor dari bahan yang diberikan dan bisa dilihat melalui jalur masuknya. Misalnya, Camaba lulus dari jalur mandiri. Wajar saja, mendapatkan UKT tinggi.

“Penentuan UKT itu banyak faktornya. Faktor bahan dia, faktor apakah Prodinya langka peminat. Misalkan perbandingan Mazhab itu Prodi langka peminat itu. Tidak kita bikin UKT nya tinggi. Jadi dia banyak faktor-faktor Prodi, faktor bahannya, faktor jalur masuk. Misalnya jalur mandiri pasti UKT nya tinggi,” sambungnya jebolan Master Universitas Leiden, Belanda.

Yasrul Huda juga menyampaikan, tidak adanya mekanisme di kampus untuk mengajukan banding dari UKT yang telah diterapkan. Perlu diketahui, UIN Imam Bonjol Padang hanya cukup membayar UKT saja. Tanpa adanya, pembayaran lain.

Berbeda dengan mahasiswa yang tinggal di Ma’had nantinya. Sebab, bagi mahasiswa yang tinggi disana akan dikenakan lima juta dalam satu tahun. Untuk pembiayaan dan sewa tempat. 

“UIN Imam Bonjol Padang hanya membayar UKT saja, tanpa ada pembayaran lain kecuali mahasiswa yang tinggal di Ma’had,” katanya kepada wartawan DKTV.

Tidak hanya itu, Yasrul Huda juga menjelaskan untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak ada pada tahun ini. Sebab, Kementerian Agama tidak ada mengadakan KIP. Tentunya, hal ini berbeda dengan sebelumnya, saat kuota KIP tersedia 450.

“Untuk KIP di tiadakan pada tahun ini. Karena dari Kementerian Agama tidak mengadakan KIP. Beda dengan tahun sebelumnya KIP masih tersedia 450,” tutupnya.

Wartawan: Irvan Mufadhdhal Zulis dan Shofia Mutiarani 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *