Yasrul Huda Komandoi Tim Penegakan Disiplin, Begini Penerapanya!

Padang (DKTV)

Hasil dari aksi demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol di depan Rektorat, pada Rabu (31/07). Terkait pelecehan seksual di Kampus UIN Imam Bonjol Padang mendapatkan penjelasan dari Wakil Rektor bidang Akademik dan Kelembagaan Yasrul Huda.

Para demonstrasi membawa tujuh tuntutan yang ditujukkan kepada pihak kampus. Menanggapi tujuh tuntutan dari para demonstran, Yasrul Huda memaparkan beberapa hal terkait perkembangan dari kasus tersebut.

Berdasarkan postingan dari akun resmi Instagram HMP Hukum Tata Negara @hmpjshtn_uinibpadang Yasrul Huda menyampaikan, bahwasanya tim PPKS sudah
memanggil semua pihak termasuk mahasiswa dari beberapa orang yang diwawancarai.

Termasuk beberapa saudara yang tertuduh dari dosen fakultas Syariah. AlHasil PPKS itu sudah disampaikan ke Rektor perhari Senin tanggal 28 Juli 2024. Tidak hanya itu, Rektor dan para Wakil Rektor serta biro sudah melakukan rapat dan membentuk tim penegakan disiplin yang diketuai oleh Yasrul Huda itu sendiri.

Hal ini merujuk kepada regulasi penegakan
disiplin PPK (Pejabat, Penegak, Kepegawaian) yang terdiri dari biro, OPK dan timnya dari kepegawaian. Lalu SPI (satuan pengawas internal) serta atasan langsung.

Yasrul Huda menjelaskan dalam satu tim itu ada lima orang dan pada Rabu (31/07) surat tugasnya sudah berjalan. Jadi pada keesokan harinya tim sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

Nantinya, para pihak tertuduh akan dipanggil dan mahasiswa akan dipanggil oleh tim. Proses pemanggilan dilakukan dalam waktu tujuh hari kerja.

“Misalkan seperti saudara dalam Fakultas Syariah proses pemanggilannya itu harus ada waktu 7 hari kerja. Jadi kalau dipanggil dosen itu, boleh dia tidak datangkan !. Kan kamu tau prosedur maka akan dipanggil dan akan bekerja hasil tim ini,” jelasnya kepada mahasiswa demonstrasi.

Rekomendasi PPKS sudah disampai kepada Rektor. Sehingga dibentuknya tim penegakan disiplin dan hasilnya akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta.

Jadi yang menentukan atau menetapkan sanksinya itu bukan hak pihak kampus, akan tetapi biro kepegawaian di Jakarta. Sebab, Rektor tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu.

“Jadi yang menentukan atau menetapkan sanksinya, itu bukan kita tapi biro kepegawaian di Jakarta. Karena Rektor itu tidak punya kewenangan untuk hal itu,” sambung jebolan Master Universitas Leiden, Belanda

Yasrul Huda juga menyampaikan, bagi mahasiswa nantinya akan tetap dilindungi. Jika diperlukannya pendampingan psikologi, UIN Imam Bonjol Padang sudah mempunyai
ULP (Unit Layanan Psikologi). Nantinya, akan diberikan bantuan disana.

Bagi Dosen yang menjadi tersangka sudah diputuskan untuk pengalihan pembimbingan dan PA per 12 Juli sesuai Surat Keputusan. Kemudian, akan diberlakukan penonaktifan dari tugas-tugasnya.

“Selanjutnya nanti kalau ini sudah jalan proses maka kemungkinan dosen itu dinonaktifkan dari tugas-tugasnya,” tutup Yasrul Huda.

Wartawan: Irvan Mufadhdhal Zulis dan Shofia Mutiarani

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *