Perjalanan Penentuan Suara Pemilu 2024

Padang (DKTV)

Setelah berlangsung pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada Rabu, (14/2/2023). Rapat penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dipimpin langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggaraan Suara (KPPS), serta dihadiri oleh saksi atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022, Tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024. Penghitungan suara memakan waktu sekitar satu sampai dua hari, yang dilaksanakan pada 14-15 Februari 2024.

Setelah penghitungan hasil suara, akan disambung dengan rekapitulasi hasil suara yang akan memakan waktu sampai sebulan lebih. Penghitungan akan dimulai pada Selasa, 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

Kemudian, terjadinya permohonan atau tidaknya terhadap perselisihan hasil pemilu akan melibatkan Mahkamah Konstitusi. Lalu, disambung pada tanggal 1 Oktober 2024 akan dilakukan pengucapan sumpah dan janji DPR dan DPD. Kemudian, akan dilaksanakannya pengucapan sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Terdapat pada pasal 49 ayat 1 PKPU No 25 tahun 2023 berbunyi bahwa, “Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.”

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan tenggat yang tertulis pada ayat kedua yakni, “Dalam hal perhitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara,” tulisnya.

Selain itu, mengikutip dari CNN Indonesia surat suara akan dikatakan sah jika sesuai dengan ketentuan yang sesuai dalam pasal 55 PKPU No 25 Tahun 2023.

  • Syarat Sah Suara
  1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS disertai tanda coblos dan nomor urut, foto, nama salah satu Paslon, tanda gambar parpol atau gabungan parpol dalam surat suara tersebut.
  2. Surat suara pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah. Apabila surat suara tersebut ditandatangani oleh ketua KPPS dan tanda coblos pada nomor atau tanda gambar atau nama calon pada kolom yang disediakan.
  3. Surat untuk Pemilu anggota DPD sah, jika surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS lalu tanda coblosnya terdapat pada kolom salah satu calon.

Senada dengan itu, surat suara akan dikatakan sah apabila tidak adanya pelanggaran dari ketentuan yang sudah ditentukan. Terlebih lagi, surat suara harus dicoblos dengan menggunakan alat coblos yang sudah disediakan. Jika tidak, maka surat dinyatakan tidak sah.

Wartawan: Annisa Syafni Nurhasanah (Mg) dan Irvan Mufadhdhal Zulis

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *