Begini Alur Penetapan UKT UIN Imam Bonjol Padang

Padang (DKTV)

Alur penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Calon Mahasiswa Baru (Camaba) yang telah dinyatakan lulus sesuai tahapan seleksi. Maka dari itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan Yasrul Huda menjelaskan bahwasanya penetapan UKT Camaba berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenag tahun 2024.

“Besaran UKT tiap prodi, lihat SK kemenag 2024,” sebut jebolan Master Universitas Leiden, Belanda.

Setiap besaran UKT disesuaikan dengan Program Studi (Prodi) yang dinyatakan lulus. Yasrul Huda menghimbau bagi yang lulus UM-PTKIN agar segera mengupload data keluarga sebagai landasan dasar penetapan UKT Camaba.

“Sekarang yang lulus UM-PTKIN mengupload data keluarga sebagai dasar penetapan UKT,” sambungnya saat diwawancarai via online oleh wartawan DKTV.

Diketahui dari pengumuman uinib.ac.id registrasi Camaba UM-PTKIN bahwasanya apabila Maba tidak melengkapi persyaratan berkas registrasi sampai 20 Juli 2024 ataupun melakukan kecurangan dalam pengisian seperti memalsukan data dan lain sebagainya.

Maka yang bersangkutan akan secara otomatis ditetapkan sebagai golongan UKT ke tujuh atau nominal tertinggi. Nantinya pada tanggal 26 Juli mendatang akan diumumkan besaran UKT bagi Maba melalui melalui laman http://uinib.ac.id/category/pengumuman.

Wartawan: Irvan Mufadhdhal Zulis

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *