Batam, DKTV – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai diberlakukan turut berdampak pada harga Barang mewah. Contoh barang mewah misalnya hunian dengan harga miliar ke atas, peluru, helikopter, kapal pesiar, mobil dan lainnya.
Meski sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc ini tetap harus membayar PPN dengan tarif baru.
Mengutip dari detik.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, PPnBM memang hanya dibayar satu kali saat mobil keluar dari pabrik. Namun, PPN akan terus dikenakan setiap kali terjadi transaksi jual beli.
Baca juga : Virus HMPV Melonjak, Kenali Gejala dan Pencegahannya
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengabarkan contoh penerapannya :
Pada tanggal 2 Januari 2025, PT B yang merupakan Pengusaha Kena Pajak pabrikan kendaraan bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 unit mobil 2.000 cc dengan harga jual sebesar Rp 500.000.000,00 kepada PT C yang merupakan dealer kendaraan bermotor.
Karena mobil tersebut merupakan jenis kendaraan yang dikenai PPnBM maka PT B wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 01, dengan penghitungan sebagai berikut:
a. Harga jual sebesar Rp 500.000.000,00
b. Dasar pengenaan pajak sebesar Rp 500.000.000,00
c. Jumlah PPN sebesar Rp 60.000.000,00 (12% x Rp 500.000.000,00)
d. Jumlah PPnBM sebesar Rp 75.000.000,00 (15% x Rp 500.000.000,00)
Klik Untuk Follow Akun Insagram Kaba Kampus
Kenaikan PPN 12% menjadi tantangan baru bagi industri otomotif, khususnya segmen kendaraan mewah. Konsumen harus lebih cermat dalam mengambil keputusan pembelian, sementara produsen dan dealer harus beradaptasi dengan kondisi pasar yang semakin kompetitif.
Wartawan : Yasyifa sayyida
