Padang, DKTV– Perayaan hari pangan sedunia 16 Oktober memang telah berlalu. Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, selalu saja ada beberapa hal penting yang terlupakan. Di balik seremoni peringatan hari pangan, tersembunyi sebuah realitas kelam, konglomerat mafia pangan.
Dalam memahami fenomena mafia pangan, kita harus membongkar dikotomi semu antara “konglomerat” dan “mafia”. Keduanya bukan entitas yang terpisah, melainkan dua wajah dari sistem yang sama. Simbiosis mutualistik antara legalitas korporasi dan praktik kriminal.
Klik Untuk Follow Instagram Kaba Kampus
Fakta-fakta yang terungkap semakin menguatkan keberadaan mafia pangan di Indonesia. Praktik mark-up harga dalam pengadaan beras untuk bantuan sosial mencapai 20-25% (BPKP 2023). Sementara Badan Pangan Nasional (Bapanas) 2024 menemukan 258 gudang tidak terdaftar yang menyimpan 1,2 juta ton beras.
Temuan KPPU 2023, menunjukkan 5 perusahaan mengontrol 65% rantai pasok beras nasional. Hal ini semakin menyempurnakan gambaran konsentrasi pasar yang mengkhawatirkan. Ada kasus PT OSO dari Grup Tjoa, yang menimbun 450.000 ton beras. Ada juga kasus PT Indo Beras Unggul yang melakukan mark-up Rp 189 miliar dalam pengadaan beras untuk bantuan sosial. Fakta ini justru mengungkap betapa dalamnya jaringan ini berakar.
Rekayasa Pasokan
Kelimpahan produksi seharusnya menjadi berkah bagi konsumen. Harga seharusnya bisa terjangkau. Namun, transisi fundamental terjadi ketika aktor-aktor konglomerat mengubah paradigma ini. Mereka tidak membiarkan mekanisme pasar bekerja secara alamiah. Para mafia ini melakukan pelbagai intervensi sistematis. Mengontrol variabel paling krusial, ketersediaan pasokan di tingkat ritel.
Proses dimulai dengan konsolidasi pasokan. Mereka melakukan pembelian agresif di level petani dan penggilingan. Konglomerat mafia ini mampu menyerap produksi beras dalam volume masif. Bahkan seringkali dengan harga di atas pasar. Pada titik ini, terjadi perpindahan kepemilikan stok. Mereka merampas dari banyak tangan (penggilingan kecil) ke sedikit penggilingan dan gudang raksasa. Inilah momen kritis dimana hukum pasokan tidak lagi berbicara tentang total produksi.
Eksploitasi Inelastis Demand
Beras, sebagai barang kebutuhan pokok (necessary good), memiliki karakteristik permintaan yang inelastis. Berapapun perubahan harga, jumlah permintaan tak bergeming. Inilah hukum ekonomi yang justru menjadi senjata ampuh bagi konglomerat mafia pangan.
Fakta inelastisitas ini bukan sekadar teori di atas kertas. Tapi sebuah realita pahit yang setiap hari dirasakan masyarakat. Ketika harga beras naik 20-30%, keluarga miskin di pelosok negeri tidak serta-merta beralih ke singkong atau jagung. Mereka justru terpaksa mengorbankan porsi lauk-pauk, mengurangi biaya pendidikan anak, atau bahkan berutang hanya untuk memastikan nasi tetap tersaji di meja makan. Konsumen akan terus membeli beras berapapun harganya. Karena beras tidak memiliki substitusi sempurna.
Dalam teori ekonomi, barang dengan permintaan inelastis sempurna memiliki kurva permintaan yang vertikal. Dalam konteks beras, meskipun tidak sepenuhnya inelastis sempurna, tingginya derajat inelastisitas membuat konsumen tidak punya pilihan selain menyerap kenaikan harga. Mafia pangan memahami betul bahwa menaikkan harga 20-30% tidak akan mengurangi permintaan secara signifikan.
Artificial Scarcity
Setelah pasokan terkonsolidasi, dimulailah fase rekayasa pasar yang sesungguhnya. Konglomerat memanfaatkan struktur oligopsonistik pasar dengan menahan stok di gudang-gudang strategis. Termasuk yang tidak terdaftar seperti terungkap dalam temuan Bapanas. Tindakan ini menciptakan apa yang dalam ekonomi disebut “artificial scarcity”. Kelangkaan bukan karena keterbatasan produksi. Namun sengaja dibuat.
Dalam kondisi normal, surplus produksi akan mendorong harga turun melalui kompetisi antar penjual. Tapi ketika distribusi kepemilikan pasokan terkonsentrasi pada segelintir pelaku, mereka dapat mengatur aliran komoditas ke pasar seperti keran air. Mereka bukan lagi price-taker, melainkan price-maker. Para konglomerat mafia ini dapat menentukan kapan dan berapa banyak pasokan dialirkan ke pasar.
Perampokan Anggaran Negara
Seluruh skema ini memang tampak wajar dan alami dalam mekanisme pasar. Namun, di balik topeng normalitas inilah justru tersembunyi dampak paling memprihatinkan. Anggaran negara menjadi sasaran empuk perampokan yang tersistematis. Data Kementerian Keuangan 2023 menunjukkan alokasi anggaran untuk subsidi pangan dan pertanian mencapai Rp104,2 triliun. Namun, studi Bank Indonesia (2022) mengestimasi kebocoran anggaran subsidi sebesar 15-30%. Potensi kehilangan dana publik mencapai Rp15,6-31,2 triliun per tahun.
Mark-up 20-25% dalam pengadaan beras untuk bantuan sosial semakin mengukuhkan pola perampokan uang negara (BPKP). Ironisnya, beras yang dijual ke pemerintah ini seringkali berasal dari stok yang sama. Stok untuk menciptakan kelangkaan. Dengan kata lain, mafia pangan tidak hanya mengambil keuntungan dari pasar. Tetapi juga memaksa negara untuk membayar lebih untuk mengatasi krisis yang para konglomerat mafia ciptakan sendiri.
Dampak Kegagalan Pasar
Rekayasa pasokan ini menimbulkan eksternalitas negatif yang menjalar ke seluruh sistem ekonomi. Bagi petani, meskipun menikmati harga tinggi dalam jangka pendek, mereka menjadi tergantung pada pembeli tunggal. Pada akhirnya dapat menekan harga ketika posisi tawar mereka melemah.
Bagi konsumen, terutama kelompok berpendapatan rendah, kenaikan harga beras berdampak regresif. Beban terberat justru ditanggung oleh masyarakat miskin. Masyarakat ini justru mengalokasikan porsi pendapatan terbesar untuk pangan. Studi International Food Policy Research Institute (2023) menunjukkan bahwa kenaikan harga beras 10% dapat meningkatkan angka kemiskinan hingga 0,3% di Indonesia.
Transformasi Sistem Melalui Teknologi dan Reformasi
Untuk mengatasi distorsi pasar yang telah berakar ini memerlukan pendekatan komprehensif. Pendekatan yang menggabungkan inovasi teknologi dengan reformasi kelembagaan secara fundamental.
Pertama, implementasi sistem monitoring terintegrasi berbasis teknologi modern. Pemanfaatan blockchain dalam rantai pasok pangan dapat menjadi solusi efektif untuk menciptakan transparansi. Sistem digital ini akan mencatat setiap pergerakan komoditas, dari tingkat petani hingga konsumen. Semua itu tercatat dalam ledger yang terdesentralisasi dan tidak dapat dimanipulasi.
Kedua, penguatan kelembagaan pengawasan dan penegakan hukum. KPPU perlu diberi kewenangan yang lebih luas dan sumber daya yang memadai untuk menginvestigasi praktik kartel di sektor pangan. Pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan BPKP dapat menjadi langkah strategis untuk menangani kasus-kasus besar yang melibatkan konglomerat.
Ketiga, reformasi sistem data dan informasi pangan nasional. Pemerintah perlu membangun sistem data real-time yang terintegrasi antara produksi, stok, distribusi, dan harga. Sistem ini harus dapat diakses publik untuk memastikan akuntabilitas.
Keempat, penguatan posisi tawar petani melalui kelembagaan yang solid. Pembentukan koperasi petani yang profesional dan berbasis teknologi (digital) dapat menjadi kekuatan penyeimbang dalam pasar.
Singkatnya, mafia pangan telah berubah dari sekadar pelaku distorsi pasar menjadi pemangsa anggaran negara. Mafia ini mengubah kebutuhan pokok menjadi alat spekulasi yang merugikan baik konsumen maupun negara.
Saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menyatakan perang terhadap mafia pangan. Implementasi solusi-solusi konkret melalui teknologi dan reformasi kelembagaan harus menjadi prioritas nasional. Jika tidak, bangsa ini akan terus terjebak dalam siklus konsumen harus membayar dua kali. Pertama, kita harus membayar di pasar. Kedua, melalui pajak yang dikelola secara tidak efisien.
Oleh: Davy Hendri
Dosen FEBI UIN Imam Bonjol Padang
