Padang, DKTV – Perkuliahan di bulan Ramadhan 1446 H UIN Imam Bonjol Padang menerbitkan Surat Edaran SE tentang penyesuaian jadwal perkuliahan selama ramadhan. Informasi edaran tersebut tentang jadwal 1 SKS mahasiswa di alihkan menjadi 40 menit.
Berkenaan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023.
Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Maka, ditetapkan bahwa waktu yang digunakan untuk perkuliahan 1 SKS yang seyogianya 50 menit, selama bulan Ramadhan menjadi 40 menit. Sehubungan dengan itu, terjadi perubahan perubahan jadwal perkuliahan pada bulan Ramadhan 1446 H sebagai berikut.
Klik Untuk Follow Instagram Kaba Kampus.
Adapun waktu pembelajaran akademik perkuliahan selama ramadhan pada hari Senin hingga Jum’at dimulai pada:
– Jam kuliah pertama waktu sebelumnya pukul 07.30-09.10 waktu Indonesia Barat (WIB) . Selama ramadhan berubah menjadi 08.00 hingga 09.20.
– Jam kuliah kedua waktu sebelumnya pukul 09.15-10.55, berubah menjadi 09.25 hingga 10.45.
– Jam kuliah ketiga, waktu sebelumnya pukul 11.00-12.40. Berubah menjadi 10.50 hingga 12.10.
– Jam kuliah keempat, waktu sebelumnya pukul 14.00-15.40 WIB. Berubah menjadi 13.00 hingga 14.20 .
– Jam kuliah kelima,waktu sebelumnya pukul 16.00 – 17.40 WIB . Berubah menjadi 14.25 hingga 15.45.
Dalam keterangan tertulis Surat Edaran (SE) juga menyampaikan untuk mata kuliah 3 SKS, waktu perkuliahan disesuaikan oleh dosen.
Baca juga : Prodi PGMI UIN IB Padang Raih Akreditasi Unggul
Wartawan : Pajri Husnul Hotima.
