Pertaruhan (Baru) Menkeu Republik Indonesia

Padang, DKTV – Gebrakan pertama Menkeu baru merupakan pertaruhan makroekonomi yang berani. Menkeu memutuskan menarik dana mengendap (idle money) pemerintah dari Bank Indonesia dan menempatkannya di perbankan BUMN (HIMBARA). Kebijakan ini ibarat melepas air dari waduk raksasa ke saluran irigasi. Harapannya, bisa mengairi sawah-sawah ekonomi riil yang ada di bawahnya.

Selama ini, dana pemerintah yang mengendap di BI memainkan peran ganda. Pertama, sebagai penyangga keamanan fiskal. Kedua, instrumen pengendalian moneter (tidak langsung). Dengan memindahkan dana ini ke HIMBARA, pemerintah secara efektif memanen dividen likuiditas dari aset yang sebelumnya idle. Imbalan potensinya langsung terlihat. Biaya dana perbankan turun, ruang untuk penyaluran kredit, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan proyek, membesar. Dibarengi percepatan Dana Transfer ke Daerah (DTK), diharapkan memicu multipler effect di tingkat regional.

Klik Untuk Follow Instagram Kaba Kampus

Namun, yang patut dicermati adalah opportunity cost yang selama ini ditanggung negara. Dana triliunan rupiah yang mengendap dengan imbal hasil minimal sesungguhnya merupakan pemborosan (inefisiensi) sumber daya fiskal yang tidak kecil. Dalam perspektif ini, langkah Menkeu merupakan koreksi terhadap inefisiensi yang telah berlangsung lama.

Secara teori, langkah ini brilian. Ia memotong mata rantai inefisiensi. Ia menyalurkan dana murah langsung ke garda terdepan sistem keuangan.

Kebijakan Penuh Resiko

Kebijakan ini, dengan segala kejutannya, penuh potensi resiko. Dua tantangan terbesar adalah moral hazard dan efektivitas penyaluran.

Pertama, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memastikan bahwa tambahan likuiditas murah ini tidak membuat perbankan Himbara menjadi lengah dalam mengelola sumber dana mereka secara sehat. Ini bukanlah sebuah ‘bailout’ atau pemberian cuma-cuma. Namun sebagai fasilitas yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Skema dan persyaratan penyalurannya harus jelas, transparan, dan disertai dengan audit trail yang ketat.

Kedua, dan yang paling krusial, adalah memastikan bahwa dana ini benar-benar sampai kepada segmen yang tepat. Pelaku UMKM dan debitur KUR yang viable dan berpotensi berkembang. Bank tidak boleh tergoda untuk menyalurkan dana ini ke segmen yang sudah ‘aman’. Bukan malah untuk membeli surat berharga pemerintah (SBN) yang dianggap lebih nyaman. Hal itu, justru akan menggagalkan tujuan kebijakan (berujung pada crowding-out effect tidak langsung). Pengawasan OJK dan komitmen manajemen bank Himbara mutlak diperlukan untuk mencegah hal ini. Skema insentif dan disinsentif harus jelas untuk memastikan penyaluran kredit berjalan lancar.

Mereka yang optimis menilai langkah Menkeu baru ini adalah gebrakan tepat waktu. Ekonomi sedang butuh suntikan energi setelah terjebak dalam pertumbuhan moderat. Dengan fiskal yang lebih agresif, konsumsi rumah tangga terangkat, dunia usaha terdorong berinvestasi, dan pertumbuhan PDB bisa menembus target.

Tetapi mereka yang skeptis mengingatkan, obat ini ibarat stimulan dosis tinggi. Memberi tenaga seketika. Namun, jika tidak dibarengi nutrisi struktural, tubuh ekonomi bisa kolaps dalam jangka menengah.

Dana Giro Risiko Tinggi

Sumber masalahnya ada di karakter dana itu sendiri. Dana pemerintah yang ditempatkan di HIMBARA bukanlah deposito jangka panjang, namun giro (demand deposit). Artinya, bisa ditarik kapan saja. Di atas kertas fleksibel, tapi bagi bank justru menciptakan ketidakpastian. Bank akan ragu menyalurkan dana yang bisa “hilang” sewaktu-waktu untuk kredit jangka panjang.

Risiko maturity mismatch mengintai. Kredit masih berjalan, tapi pemerintah tiba-tiba menarik dana untuk bayar bansos, proyek, atau darurat bencana.
Problem jatuh tempo ini bukan isu sepele. Dalam stres test yang dilakukan OJK tahun 2022, sebagian bank masih menunjukkan kerentanan terhadap risiko pencabutan dana besar-besaran (massive withdrawal). Kondisi ini bisa diperparah dengan karakter dana pemerintah yang mobile dan volatile.

Dalam kondisi itu, bank akan berebut likuiditas di pasar uang. Suku bunga antarbank melonjak, tekanan sistemik meningkat. Alih-alih menggerakkan ekonomi riil, dana ini bisa berputar-putar di pasar jangka pendek, menciptakan ilusi likuiditas tanpa daya dorong nyata.

Bayangkan skenario dimana pemerintah perlu menarik dana Rp200 triliun secara tiba-tiba untuk membayar proyek strategis atau bansos darurat. Bagi HIMBARA, ini berarti kehilangan likuiditas besar dalam sekejap. Bank akan berebut merebut dana di pasar uang, mendorong suku bunga antarbank melonjak dan memicu volatilitas. Di sisi lain, gelontoran dana triliunan rupiah ke perekonomian dalam waktu singkat dapat memicu dua krisis sekaligus, inflasi dan depresiasi rupiah.

Inflasi terjadi ketika permintaan melampaui pasokan. Selanjutnya, pelemahan Rupiah jika pembayaran melibatkan impor atau mata uang asing. Dalam simulasi worst case scenario, tekanan pada Rupiah bisa berpotensi memicu spiral inflasi yang lebih dalam. Melemahnya Rupiah akan meningkatkan cost impor bahan baku dan barang modal, yang kemudian berubah menjadi cost push inflation. BI kemudian akan dipaksa menaikkan suku bunga lebih tinggi. Pada akhirnya justru mematikan pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai melalui kebijakan ini.

Koordinasi dari Bencana Moneter

Satu-satunya penangkal risiko ini adalah koordinasi kebijakan fiskal-moneter yang ultra-ketat. Pemerintah dan BI harus berjalan beriringan layaknya dua sisi koin. BI membutuhkan ruang gerak untuk mensterilisasi kelebihan likuiditas melalui operasi pasar terbuka atau instrumen moneter lainnya. Tanpa koordinasi ini, kebijakan Menkeu berisiko memicu perang tarik-menarik yang kontraproduktif. Fiskal menyuntik likuiditas. Sementara moneter berusaha menyerapnya kembali.

Sebuah tabrakan kebijakan yang hanya akan mengacaukan pasar. Hal ini berpotensi merubah banjir menjadi badai. Awalnya terjadi banjir likuiditas akibat fleksibilitas dana giro. Kalau sawah dibawahnya sudah jenuh, dia kan menjelma menjadi banjir inflasi. Sampai akhirnya, dia akan berubah menjadi badai (depresiasi) rupiah.

Koordinasi ini harus dijabarkan dalam bentuk technical working group yang melibatkan Kemenkeu, BI, dan OJK. Mereka harus menyusun skenario early warning system untuk memantau aliran dana ini secara real-time. Selain itu, juga menyepakati batasan-batasan penarikan dana untuk menghindari goncangan likuiditas.

Tak lupa, juga harus menyiapkan protokol crisis management jika terjadi unexpected shock. Tanpa architecture kelembagaan yang kuat, koordinasi hanya akan menjadi wacana tanpa implementasi.

Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa dana di HIMBARA benar-benar menjadi mesin produktivitas. Bukan mesin spekulasi semata. Prioritas penyaluran harus diberikan kepada sektor-sektor yang memiliki multiplier effect tinggi dan menciptakan value added. Bukan pada kredit konsumtif atau parkir dana di SBN.

Untuk memastikan hal ini, OJK perlu menerapkan mandatory lending target untuk sektor produktif dengan monitoring intensif. Bank yang tidak memenuhi target penyaluran kredit produktif harus dikenakan sanksi atau dilarang menerima penempatan dana pemerintah di masa depan.

Ekosistem Penyaluran

Hematnya, kebijakan ini tidak akan berarti tanpa perbaikan ekosistem penyaluran kredit secara keseluruhan. Persoalan klasik dalam penyaluran kredit kepada UMKM bukan hanya pada sisi suplai dana. Tetapi juga sumbangan dari sisi permintaan (money demand). Banyak UMKM yang tidak bankable karena kurangnya administrasi yang tertib, tak ada agunan, dan lemahnya kapasitas manajerial.

Pemerintah harus menyiapkan paket kebijakan pendampingan yang komprehensif. Lembaga guarantee seperti Jamkrindo dan Askrindo harus diperkuat kapasitasnya untuk menyalurkan penjaminan kepada UMKM. Inisiatif digitalisasi UMKM juga harus dipercepat agar mereka memiliki track record keuangan yang dapat diakses oleh perbankan.

Di sisi fiskal, percepatan DTK harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas fiskal daerah. Banyak daerah yang memiliki kemampuan serap anggaran yang rendah. Menyalurkan dana lebih besar kepada daerah tanpa membenahi kapasitas fiskalnya hanya akan menciptakan inefisiensi baru. Karena itu, kebijakan ini harus diintegrasikan dengan program capacity building bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan eksekusi anggaran.

Baca juga : UKM Musik Bangkit Lewat Semesta X Ujung Pandang 2025

Gebrakan Menkeu ini adalah sebuah tes stres bagi tata kelola fiskal dan moneter Indonesia. Ia berpotensi menjadi legacy gemilang. Kalau pemerintah mampu mengoptimalkan setiap rupiah uang rakyat untuk mendorong pertumbuhan. Namun, ia juga bisa berubah menjadi tragedi. Jika tanpa kendali, kebijakan ini berpotensi besar memicu inflasi yang menggerus daya beli dan melemahkan Rupiah.

Keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari besarnya dana yang berhasil dipindahkan. Pertanyaan utamanya, sejauh mana dana tersebut mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Tanpa mengorbankan stabilitas makroekonomi sama sekali. Pasar dan rakyat sedang menunggu. Sejarah yang akan mencatat. Apakah langkah ini adalah masterstroke atau sebuah pertaruhan yang terlalu mahal harganya.

Penulis : Davy Hendri

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *