Polri Mulai Berlakukan Tilang Sistem Poin Bagi Pengguna SIM

Padangsidimpuan, DKTV – Mulai tahun 2025 ini, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menetapkan skema tilang dengan menggunakan sistem poin terhadap masyarakat pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar lalu lintas.

Adapun penerapan tilang sistem poin itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Mengutip dari Liputan6.com,  Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan memberikan statmennya mengenai hal ini.

“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system,” kata dia seperti keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Baca juga : Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi

Aan menjelaskan, nantinya masyarakat yang memiliki SIM akan diberikan kuota 12 poin pertahunnya. Poin tersebut akan berkurang berdasarkan jenis pelanggarannya. Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan paling berat yakni 5 poin.

Adapun pelanggaran lalu lintas tesebut diantaranya
Pelanggaran Ringan :
– Berkendara diluar jalur
– Mengangkut orang dengan mobil barang
– Menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian

Pelanggaran Sedang :
– Memodifikasi kendaraan sehingga menganggu
– Mengemudikan kendaraan tanpa nomor
– Mengabaikan keselamatan pejalan kaki

Pelanggaran Berat :
– Tidak membawa SIM
– Melanggar aturan lalu lintas
– Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik

“Apabila melakukan kecelakaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari juga bisa langsung dicabut SIM-nya,” jelas Aan.

Klik Untuk Follow Akun Instagram Kaba Kampus

Tak hanya terintegrasi bagi pemilik SIM, sistem poin itu nantinya juga akan diberlakukan dalam penerbitan SKCK.

“Ini juga nanti akan diberlakukan bagi SKCK. Sehingga pada penerbitan SKCK, kita akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Itu upaya-upaya kita terkait dengan perilaku pengemudi ini di jalan,” ucapnya.

Wartawan : Pajri Husnul Hotima.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *