Padang, DKTV – Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur perubahan jadwal aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Dalam bagian E surat edaran tersebut, pada poin kedua disebutkan bahwa “Seluruh ASN dan Non ASN UIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 8 April 2025 bekerja secara Work From Anywhere/WFA.”
Keputusan ini memberikan kebebasan kepada seluruh pegawai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan mereka dari mana saja mereka berada pada hari Selasa, 8 April 2025.
Implementasi WFA memungkinkan pegawai bekerja tidak hanya dari rumah, tetapi juga dari berbagai tempat seperti kafe, perpustakaan, atau ruang publik lainnya.
Klik Untuk Follow Instagram Kaba Kampus
Secara konsep, WFA serupa dengan Work From Home (WFH) dalam hal kerja jarak jauh, namun WFA menawarkan fleksibilitas lokasi yang lebih luas.
Sistem WFH sendiri berarti bekerja dari rumah, mengandalkan perangkat digital tanpa harus datang ke kantor. Sistem kerja WFH sendiri merujuk pada kegiatan bekerja yang dilakukan sepenuhnya dari kediaman masing-masing tanpa adanya kewajiban untuk hadir secara fisik di kantor.
Dalam model ini, perangkat teknologi seperti gawai atau gadget menjadi media utama yang mendukung produktivitas kerja dari jarak jauh.
Berbeda dengan WFA dan WFH, Work From Office (WFO) adalah sistem kerja konvensional di mana pegawai wajib hadir dan bekerja di kantor. (WFO) merupakan model kerja konvensional yang selama ini umum diterapkan.
Baca juga : Arus Balik Padang – Pekanbaru Macet Akibat Lonjakan dan Disiplin Pengendaraem
Dalam sistem ini, para pekerja diwajibkan untuk datang ke kantor dan melaksanakan tugas-tugas pekerjaan mereka di lokasi kantor selama jam kerja yang telah ditentukan. Istilah lain yang sering digunakan untuk WFO adalah on-site.
wartawan: Yasyifa Sayyida
