Persyaratan Bagi Mahasiswa Untuk Mengikuti KKN.

Padang, DKTV – Sebentar lagi mahasiswa Semester enam akan segera melaksanakan, tugas Kuliah Kerja Nyata (KKN). Menurut kalender akademik, KKN ke – 51akan terlaksana pada bulan Juli – Agustus 2025.

Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M). Mufti Ulil Amri, menyampaikan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, kampus dan mahasiswa supaya KKN dapat terlaksana.

“Universitas dan Mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan ini, supaya KKN dapat terlaksana,” ucapnya saat diwawancarai oleh wartawan DKTV, pada (28/02).

Persyaratan bagi kampus, seperti harus membentuk badan pelaksanaan yang mengelola KKN, yang sifatnya insidental. Tim ini nanti yang akan mengurus semua keperluan dan kepentingan KKN, dengan masih mengikuti koordinasi dari LP2M.

“Artinya harus dibentuk tim pelaksanaan pengelola KKN, yang dibawah garis koordinasi LP2M,” ujarnya.

Beberapa hal yang menjadi persyaratan bagi mahasiswa, untuk bisa mengikuti KKN seperti Mahasiswa harus mengantongi minimal 100 SKS di UIN Imam Bonjol Padang.

Klik Untuk Follow Instagram Kaba Kampus

Lalu, mahasiswa minimal sudah duduk disemester 5. Jadi, mahasiswa dari semester 4 kebawah belum bisa mengikuti pelaksanaan KKN.

Tetapi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak termasuk kedalam persyaratan KKN. Artinya meskipun mahasiswa memiliki IPK dibawah 3.00, tetapi sudah duduk di semester 5, ia tetap boleh mengikuti pelaksanaan KKN.

Kuliah Kerja Nyata merupakan bagian daripada, proses tridarma perguruan tinggi yang harus di laksanakan oleh mahasiswa, yaitu pengabdian.

Mantan tim pelaksana KKN priode ke -50 itu juga menyampaikan, meskipun KKN adalah pengabdian kepada masyarakat tetapi KKN adalah salah satu kegiatan intrakulikuler.

“Secara adminitstratif KKN ini bukan bentuk kegiatan ekstrakurikuler, tetapi KKN iniadalah bentuk intrakurikuler,” ucapnya.

Mengapa demikian, karena Kuliah Kerja Nyata masuk kedalam bobot Satuan Kredit Mahasiswa (SKS). Berat bobot KKN ini sebesar 6 SKS, yang mana harus diikuti oleh mahasiswa.

“Artinya ada 6 SKS yang harus di ikuti dan diambil oleh mahasiswa, suka tidak suka,” ungkapnya.

Baca jiga : Sidang Pleno Terbuka Berujung Panas

Wartawan : Irvan Mufadhdhal Zulis dan Pajri Husnul Hotima.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *