Sidang Pleno Terbuka Berujung Panas

Padang, DKTV – Sidang pleno terbuka menghasilkan suasana kericuhan selama berlansungnya persidangan. Beberapa peserta sidang saling beradu argumen ataupun pendapat mengenai permasalahan yang terjadi dalam Musyawarah Dewan Eksekutif Universitas (Mudema-U).

Persidangan berlangsung di Gedung Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Kampus lll UIN IB Padang, pada Rabu (05/03). Terdapat beberapa point penting yang menjadi gugatan dari Aliansi Mahasiswa bahwasanya kandidat Calon Presma sudah melanggar aturan Organisasi Mahasiswa yang ada di UIN IB Padang.

Sehingga terjadinya keraguan dari penggugat kepada badan legislatif yang dibawah komando Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U). Terlihat beberapa peserta sidang melihat anggota Sema-U yang tidak memiliki pemahaman mengenai AD/ART tersebut.

Tidak hanya itu, salah satu peserta sidang Emirul Ikhsan juga mengatakan bahwasanya terkadang aturan sendiri yang sudah membuat persidangan ini tidak berjalan dengan lancar. Dalam negara ini, terdapat tiga lembaga negara sendiri yang bergerak sesuai tupoksi masing-masing.

Namun, hal demikian berbeda kondisinya dengan sistem yang ada dalam lingkup Ormawa. Menurut ikhsan, legislatif dan yudikatif sendiri dibawah kendali Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U). Alhasil membuat keadaan semakin rumit dalam memecahkan pokok permasalahannya.

Senada dengan itu, Ketua Sema-U sekaligus juga menjadi Pimpinan Sidang Zikri Wildani mengatakan, terbentuk sidang rapat pleno terbuka merupakan bentuk menghadirkan aspirasi mahasiswa dari kritik dan saran yang diberikan.

Maka dari itu, Sema-U dapat memberikan solusi yang tepat dalam memecahkan permasalahan yang terjadi. Selama berlangsungnya persidangan melahirkan tiga poin yang telah menjadi kesepakatan.

1. Penggugat dan tim penyelidik hadir di Rektorat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

2. Tim penyelidik lama yang di bentuk oleh Komisi III Sema-U dapat dibubarkan dan membuat tim baru untuk dapat menyelesaikan masalah Mudema-U.

3. Apabila poin pertama tidak mencapai kata sepakat. Sehingga poin kedua akan berlaku.

Pada akhirnya, Zikri Wildani mengetuk palu untuk mengesahkan dan menutup persidangan. Setalah itu, peserta sidang saling berjabat tangan dan perlahan meninggalkan ruangan Sidang.

Wartawan: Irvan Mufadhdhal Zulis dan Pajri Husnul Hotima.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *