Padang, DKTV– Pemberhentian Ketua Umum Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Adab dan Humaniora UIN Imam Bonjol Padang, menjadi topik hangat, setelah sejumlah SEMA Fakultas menyatakan sikap terkait keputusan tersebut.
Hingga kini, terdapat tiga SEMA, yakni dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Dakwah, dan Syariah, yang secara tegas menolak pemberhentian itu. Sebelumnya, SEMA Fakultas Ushuluddin juga sempat menyatakan sikap serupa, namun kemudian menarik kembali surat pernyataannya.
Dalam surat yang diajukan oleh ketiga SEMA itu kepada SEMA-U, mereka menuntut tiga hal utama. Pertama, mereka menolak pemberhentian Ketua Umum SEMA FAH. Kedua, mendesak SEMA-U untuk mengusut tuntas permasalahan ini. Ketiga, memberikan batas waktu tiga hari kepada SEMA Universitas, untuk menyelesaikan masalah sejak surat dikeluarkan.
Namun, tanggapan kritis terhadap surat tersebut juga muncul dari salah satu perwakilan mahasiswa. Ia menyebutkan bahwa, pemberhentian Ketua Umum SEMA FAH didasari oleh beberapa alasan internal yang bersifat mendesak. Ia juga menyoroti bahwa, Ketua Umum SEMA Fakultas Adab dinilai tidak aktif dalam beberapa agenda penting.
Klik Untuk Follow Akun Instagram Kaba Kampus
“Berdasarkan informasi yang saya dengar, Ketua Umum SEMA Fakultas Adab sering absen dalam kegiatan yang seharusnya dia itu ikut, dia sering tidak hadir bahkan beberapa kali teman-temannya mengatakan kami gerak sendiri, ketum kami tidak hadir,” jelas sumber tersebut pada wartawan DKTV.
Lebih lanjut, sumber menyebutkan bahwa, pihak SEMA-U sebenarnya sudah mencoba mengklarifikasi permasalahan ini kepada Ketua Umum SEMA Fakultas Adab. Namun, klarifikasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.
“Kalau dia itu merasa tidak bersalah, harusnya dia respon tanggapan kami untuk membela diri. Tapi nyatanya, tidak ada respon” tambahnya.
Sumber juga menilai surat pernyataan sikap dari ketiga SEMA fakultas, dianggap kurang tepat secara struktural. Ia menjelaskan bahwa SEMA fakultas tidak memiliki wewenang, untuk memberikan instruksi atau mendesak SEMA Universitas.
“Struktur organisasi itu ada garis perintah yang jelas. Dalam hal ini, SEMA fakultas bukan pihak yang bisa memberikan instruksi langsung kepada SEMA-U,” katanya.
Selain itu, ia menyarankan agar permasalahan di Fakultas Adab diselesaikan terlebih dahulu, sebelum dilanjutkan ke SEMA-U. Menurutnya, koordinasi awal seharusnya dilakukan dengan komisi terkait di SEMA Universitas, seperti Komisi III dan Komisi II, untuk memastikan setiap persoalan diproses dengan tepat.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SPAN-PTKIN 2025, Syarat dan Cara Daftarnya
Sumber juga mengklarifikasi bahwa SEMA-U, baru mengetahui keputusan pemberhentian ini setelah surat pemberitahuan diterima. Proses sidang pemberhentian sudah dilakukan oleh pihak Fakultas Adab, sebelum SEMA-U diberi informasi resmi.
Sebagai penutup, ia mengingatkan pentingnya pemahaman yang baik terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi mahasiswa. “Kalau perlu, kita bisa adakan sesi pemahaman bersama mengenai struktur organisasi di UIN ini agar tidak ada lagi kesalahan dalam memahami garis kewenangan,” tutupnya.
Wartawan: Pricilia Mutiarani
