Asal Usul THR di Momen Lebaran

Padang, DKTV- Tradisi THR (Tunjangan Hari Raya) ternyata hanya ada di Indonesia. Sejarah THR di Indonesia diketahui sudah ada sejak tahun 1951 silam. Mulanya hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS), kini THR dibagikan kepada pekerja sesuai aturan perundangan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang awal mula tradisi pemberian THR di Indonesia, simak ulasan selengkapnya berikut ini:

Melansir situs Indonesia Baik dan LIPI, THR adalah hak pendapatan bagi pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan sesuai peraturannya. Di Indonesia, tradisi pemberian THR sudah ada sejak 1951.

Tradisi pemberian THR pertama kali dimulai pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik Presiden Soekarno pada April 1951. Salah satu program kerja kabinet Soekiman adalah meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja (kini PNS).

Klik Untuk Follow Instagram Kaba Kampus

Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Sejarah THR dari masa ke masa:

Tahun 1952

Pada 13 Februari 1952, kaum pekerja/buruh protes karena THR yang hanya diberikan kepada para Pamong Pradja (PNS). Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja (PNS).

Tahun 1954

Perjuangan tersebut berbuah hasil, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran. Hal ini bertujuan menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Tahun 1961

Surat edaran yang semula bersifat himbauan itu kemudian berubah menjadi peraturan menteri. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang minimal telah 3 bulan bekerja.

Tahun 1994

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri. Peraturan ini mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang kita kenal sampai sekarang.

Tahun 2016

Aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kini aturan pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat Resmikan Idul Fitri 2025 Jatuh Pada 31 Maret

Nah, itu tadi pemaparan tentang asal mula THR, semoga bermanfaat!!

Wartawan : Pajri Husnul Hotima

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *