Mengawasi Pelanggaran Televisi di Sumbar Demi Penyiaran yang Sehat

PADANG (DKTV)

Pelanggaran televisi dan radio di Sumatra Barat (Sumbar) sering terjadi. Hal disebabkan oleh kesalahan editor yang kurang teliti saat menerima bahan dari reporter saat dilapangan. Kesalahan yang terjadi menjadi tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk selalu mengawasi dan memantau sesuai dengan undang-undang yang berwenang guna penyiaran yang sehat.

Hal ini disampaikan lansung oleh staf KPID Sumbar, Debby Aryulistri Ningsih yang hadir sebagai pemateri pada acara pelatihan Digital Marketing. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Kreativitas Mahasiswa (LKM) Dakwah Komunikasi Televisi (DKTV), Universitas Islam Negeri (UIN) imam Bonjol (IB) Padang , Jumat (17/06).

Dalam kesempatan ini Deby menyampaikan selama ini jika ada kesalahan di film seperti adanya tayangan yang kurang pantas tidak di sensor itu bukan salah KPID namun tugas KPID hanya mengawasi dan memantau siaran yang ada di Sumbar.

“Sumbar mempunyai 88 televisi lokal dan radio yang sudah mendapatkan izin,” ujarnya.

Dikatakan, pelanggaran yang sering terjadi di televisi Sumbar diantaranya rokok, pelaku di bawah umur yang tidak di sensor, korban yang tidak di blurr kan. Pelanggaran populer radio yaitu Lirik lagu yang mengandung kata kata seksualitas, kasar dan makian.

“Pembatasan lagu, penayangan lagu yang di batasi oleh KPID dan penayangannya tidak sesuai dengan surat KPID Sumbar, seperti Iklan obat kuat yang ditayangkan di radio pada jam ramah anak,” jelasnya

Kemudian, Debby menuturkan Quotes of the day, “Berani bicara, demi penyiaran sehat di Sumbar,” tutupnya. (hps)

Wartawan : Akbar Nasution

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *