Dekan FDIK Konsultasi Dengan BAN PT Terkait Re-Akreditasi Prodi BKI

Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) Wakidul Kohar melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait kepastian Submit Borang Re-Akreditasi Program Studi BKI Pada Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Imam Bonjol Padang. Konsultasi ini diselenggarakan bersama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Komplek Senayan Jakarta Pusat, Selasa-Kamis (21-23/06).

Pada pertemuan dengan BAN PT, Wakildul Kohar ditemani oleh dua orang anggota yaitu Arfita Yessie selaku Kepala Bagian Tata Usaha FDIK dan Rizky Amelia Putri selaku Staff Akademik Mahasiswa FDIK.

Dalam Konsultasi dengan BAN PT ini, Wakidul Kohar menanyakan perihal submit Prodi Bimbingan Konseling Islam (BKI) FDIK dengan kerangka kelimuan Bimbingan Konseling kemasyarakatan Islam, profil lulusan konselor rohani Islam di Masyarakat dan institusi negeri dan swasta, tidak konselor di sekolah, apakah tetap ke Lembaga Akretasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) atau BAN PT. Dan dalam hal ini Wakildul Kohar mendapatkan jawaban bahwasanya Submit tersebut tetap diberikan ke LAMDIK.

Lanjut, BAN PT menyampaikan alasan kenapa sumbit ini tetap diberikan ke LAMDIK adalah karena hal ini sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) BAN PT No 19. Ketika melakukan konsul dengan pihak LAMDIK di Komplek Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Wakidul mendapatkan hasil bahwa masa deskripsi beberapa prodi BKI FDIK ada yang diberikan surat perpanjangan oleh LAMDIK, yang lain dikembalikan ke BAN-PT.

“Di UIN ada dua BKPI dan BKI, masuk cakupan lamdik yang akan berakhir mendaftar o line di LAMDIK ,ada yang tidak RO karena beda body Knowlege,”Dikutip dari laporan Perjalan Dinas Dekan FDIK.

Wakidul Kohar juga mengajukan permohonan kepada Kajian Body Knowlege, disitu dijelaskan bahwa jika masa Akreditasi dari BAN PT dan itu sudah menjadi cakupan LAMDIK. Maka LAMDIK memberikan perpanjangan sementara Akreditasi.

“Untuk BKI UIN Padang diputuskan untuk mengikuti SK BAN PT No 007-2022. Tim kajian akan menentukan BKI FDIK Padang apakah tetap di BAN PT atau dipindahkan ke LAMDIK”,”dikutip dari hasil permohonan Dekan kepada Kajian Body Knowlege.

Setelah melakukan Konsultasi selama tiga tersebut, Wakidul Kohar akan merekomendasikan Penanggung Jawab (PJ) Program dan membentuk Tim Forlap Dikti. Lanjutnya, Wakidul Kohar akan mengirimkan Surat ke BAN PT untuk kajian kerangka keilmuan dan berkoordinasi dengan LAMDIK. (wldn)


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *