Polemik Tilang Sendal saat Mengendarai Sepeda Motor

Sumber foto : gridmotor.id


Beberapa waktu lalu sempat ramai dibincangkan oleh kalangan masyarakat perihal penggunaan sendal jepit ketika mengendarai kendaraan roda dua. Pasalnya terdapat isu bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan sendal jepit akan ditilang. Hingga pernyataan ini keluar terdapat beberapa pihak kepolisian yang memberikan klarifikasi atas isu miring tersebut.


Dilansir dari langgam.id Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa tidak ada sanksi tilang bagi pengendaraan yang menggunakan sandal jepit. Namun, kata Satake, pihaknya mengimbau agar pengendara, terutama pengendara sepeda motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.


Pihak kepolisian memberikan berbagai macam pernyataan mengenai hal tersebut dengan berbagai alsan pula. Seperti agar safety, tidak tergores saat kecelakaan, agar meminimalisir fatalitas kecelakaan. Dengan adanya pernyataan tersebut beberapa masyarakat beranggapan bahwa kebijakan baru tersebut cukup konyol atau nyeleneh. Dikarenakan hanya untuk perjalanan dekat saja, pengendara harus mengenakan sepatu.


Dilansir dari liputan6.com terdapat penjelasan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Dia menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit. Firman mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.


Dengan adanya kebijakan atau himbauan baru ini pihak kepolisian berharap masyarakat dapat mematuhi himbauan tersebut, walaupun terlihat konyol oleh Sebagian masyarakat. Dan tentunya pihak polri sudah klarifikasi bahwa ini hanya himbauan dan tidak ada sanksi atau tilang yang akan diterapkan terhadap perihal tersebut.


Dibalik himbauan, tentunya ada edukasi kepada masyarakat terhadap himbauan tersebut dari pihak polri setempat. Karna mau bagaimanapun himbauan yang dibuat tentunya berguna bagi pengendara sepeda motor. Dan polri akan terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus patuhi himbauan yang telah dibuat demi keselamatan pengendara, khususnya pengendara roda dua.


Dilansir dari suara.com salah satu alasan keselamatan Polri Imbau Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit adalah Peraturan dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Peraturan juga mulai disebarluaskan bagi para pengendara motor, mobil, atau kendaraan bermotor lainnya dijalanan. Beberapa peraturan yang harus dipatuhi pengendara motor dalam Operasi Patuh 2022 ini seperti menggunakan Helm SNI, menggunakan pakaian tebal dan tertutup, serta menggunakan sepatu yang tertutup.


Jika dilihat dari kondisi yang terjadi sekarang khususnya dilingkungan kita, terkait mengenai himbauan tilang bagi pengendara yang mengunakan sendal jepit. Hal ini diangap konyol sehingganya masyarakat tidak mengindahkan himbauan tersebut bahkan banyak cemooh yang keluar dari mulut masing-masing masyarakat terkait hal tersebut. Tanggapan masyarakat terkait hal ini sangat minim yang memberikan tanggapan positif melainkan lebih banyak tanggapan negatifnya.


Himbauan terkait hal ini merupakan komitmen kita untuk mengajak masyarakat tentunya harus tertib dan itu dimulai dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk orang-orang sekitarnya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus digunakan untuk membeli sepatu. Sebab, hal itu tidak sebanding dengan perlindungan yang didapatkan jika memperhatikan himbauan yang ada. Menurutnya, imbauan tersebut dikeluarkan dengan alasan mengutamakan keselamatan. Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

-Elvina (Mahasiswi Komunikasi Penyiaran Islam)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *