Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

PADANG (DKTV)

Habib Rizieq Shihab mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/07/2022).

Mengingat kembali Rizieq Shihab dipenjara disebabkan oleh kasus kerumunan di Petamburan, karena menggelar acara pernikahan anaknya dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19 pada 14 November 2020 lalu.

Kepulangan Rizieq Shihab ini disambut keluarga yang dilakukan secara sederhana dengan melibatkan keluarga terdekat saja.

Rizieq resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri.

“Tadi jam 6.45 WIB, Habib Rizieq Shihab mendapatkan Pembebasan Bersyarat,” ucap Rika Aprianti selaku Kordinator Humas dan Protokol Dirjen Permasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM dikutip dari Tribunnews.com.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan, rizieq dijadwalkan keluar dari penjara pada Rabu siang nanti.

“Alhamdulillah, sebelum sore Habib Rizieq bebas,” ucap Aziz dikutip dari Kompas.com.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *