Saldi Isra: Syarat Menjadi Hakim Konstitusi Adalah Menguasai Ketatanegaraan

PADANG (DKTV)

Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang adakan Stadium General yang membahas tentang Konstitusi di Indonesia. Kegiatan ini digelar di Auditorium Mahmud Yunus UIN IB Padang dengan jumlah peserta sebanyak 2506, Jumat (23/09).

Stadium General diadakan untuk membahas mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan Indonesia yang disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA selaku Hakim Konstitusi Republik Indonesia (RI).

Acara dihadiri oleh langsung oleh Wakil Rektor (WR) I dan Dekan Fakultas Syari’ah UIN IB Padang, Civitas akademika UIN IB Padang, dan Mahasiswa Fakultas Syariah.

Dalam sambutannya WR I menyampaikan terima kasih banyak kepada seluruh panitia dan mahasiswa yang telah ikut serta mensukseskan acara Stadium general.

Yasrul Huda berharap, dengan adanya acara studium General dapat membuat mahasiswa bisa memahami tentang MK terkhusususnya untuk yang akan datang.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan FS Ikhwan Matondang menyampaikan, Stadium General sangat bermanfaat bagi jurusan Hukum Tata Negara (HTN) dalam memahami MK sebagai rangka peran penyelenggaraan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Lanjutnya, tanda-tanda kesuksesan seseorang itu sudah terlihat dari awal kemana ia melangkah. “Jadi adek-adek mahasiswa kalau ingin sukses maka ikutilah cerita orang sukses dan begitu pula sebaliknya,” katanya.

Saldi Isra, Hakim Konstitusi Republik Indonesia selaku narasumber dalam acara Stadium general menyampaikan, MK adalah lembaga baru yang muncul setelah perubahan Undang-undang 1999. Munculnya Mahkamah Konstitusi di Indonesia disebabkan Indonesia adalah negara demokratis, tetapi pemilihan pemimpinnya tidak ada sistem pemilu.

“Sejak adanya Mahkamah Konstitusi, saat ini dalam pembuatan Undang-undang Presiden dan DPR lebih hati-hati,” tuturnya.

Ditambahkan, MK yang awalnya hanya menguji Undang-undang, Setelah itu baru ditambah tugas menyelesaikan sengketa lembaga negara dan daerah, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan hasil DPR.

Hakim konstitusi terdiri dari 9 orang, yang syaratnya negarawan yang menguasai ketatanegaraan. Mahkamah Konstitusi dipilih dan diangkat oleh DPR.

Ditambahkan, fungsi utama MK ialah membawa dan menyeimbangi dalam proses perundang undangan dan mengambil yang tidak sesuai dengan ketatanegaraan Indonesia.

Saldi Isra berharap agar mahasiswa FS terkhusus jurusan HTN bisa lebih belajar mengenai hukum tata negara baik itu mengundang beliau langsung atau dengan rekan guru lainnya. (wldn)

Wartawan: Febrian (Mg), Febi (Mg), Regina (Mg), Asifa (Mg).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *