Tidak Ada Sertifikat Follow Up, Maba 22 Tidak Bisa Mengikuti LKD

PADANG (DKTV)

Timbulnya pertanyaan dari mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Atas pernyataan bahwasanya, latihan Kemimpinan Dasar (LKD) Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Kpi, dibatasi hanya bagi yang mengikuti dan memiliki sertifikat follow up.

Tegar selaku ketua umum Hmj Kpi mengatakan, ini adalah bentuk perbaikan di Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang sebelumnya dianggap tidak efektif maka cara memperbaikannya dengan cara membuat gerakan yang berkesinabungan untuk generasi selanjutnya, dengan hadirnya persyaratan seperti ini bisa memberikan penguatan seligalitas.

“Dari awal sudah di informasikan kenapa ada setifikat follow up ini tentu sangat berguna untuk LKD, tapi banyak teman- teman yang salah mengartikan bahwa sertifikat follow up gunanya untuk kompre tapi untuk LKD,” ujarnya.

Lanjutnya, perencanaan terkait persyaratan mengikuti LKD harus mempunyai sertifikat follow up. Sudah dibentuk dari awal dan bukan hanya dari Hmj Kpi tapi juga dengan Ormawa selingkup fakultas Dakwah.

“Tidak semua mahasiswa yang tidak mengikuti follow up tidak bisa ikut LKD, tergantung alasannya. Jika itu ada kesalahannya dari HMJ maka kita akan berikan toleransi, bagi mahasiswa semester 1 yang tidak mempunyai sertifikat FOLLOW UP tapi ingin mengikuti LKD maka harus ikut wawancara,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama Andika putra sebagai Mahasiswa Jurusan Kpi semester 1 menyampaikan, ini adalah salah satu bentuk hambatan bagi mahasiswa lainya yang ingin mengikuti LKD ini.

“Tidak semua teman-teman saya yang berkesempatan mengikuti LKD tersebut, seperti disaat acara follow up tersebut. Dia berhalangan hadir karena ada kesibukan keluarga maupun lainya,” ucap Andika.

Andika juga sedikit kecewa atas penyampaian ketua Hmj, pada sebelumnya mengatakan LKD ini terbuka untuk umum tapi diprioritaskan untuk jurusan Kpi. Nyatanya dari jurusan juga di batasi untuk mengikuti LKD tersebut.

Wartawan: Irvan (Mg), Elsa (Mg), Nurlaila (Mg), Azizah (Mg).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *