Rektor Buka Suara, Tuntutan Mahasiswa Masih Diragukan

PADANG (DKTV)

Menanggapi aksi lanjutan demontrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa, Rektor UIN Imam Bonjol Padang Martin Kustati yang didampingi oleh Wakil Rektor l Yasrul Huda dan Wakil Rektor lll Welhendri Azwar, akhirnya angkat suara untuk memberi penjelasan terhadap tuntutan mahasiswa dalam aksi demo yang dilakukan di depan Rektorat pada, Kamis (24/11).

Dalam pertemuannya bersama demontrans tersebut Martin Kustati menyatakan, permasalahan pelecehan seksual terhadap mahasiswi ini belum ada laporan yang jelas atau masih simpang siur. Untuk itu, perlunya ada yang berani melaporkan hal tersebut dan dari pihak kampus akan melindungi jika memang terjadi pelecehan seksual ini.

“kasus ini harus dibongkar karna ini adalah kejahatan dan tindakan amoral, harus diproses secara hukum merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual,” tegas rektor UIN IB Padang tersebut.

Tambahnya, pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) sudah dalam drafting yang di godok serius oleh Komisi lll Senat UIN Imam Bonjol Padang.

Dalam tuntutan lain mengenai pemeriksaan NAPZA dan HIV, guru besar fakultas Tarbiah dan Keguruan (FTK) ini menjelaskan, bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak mitra. Secara subtansi hasil pemeriksaan NAPZA dan HIV semua negatif, untuk itu mahasiswa semester satu diizin kan masuk kampus dan untuk hasilnya telah dibuat secara kolektif dan sudah dilaporkan ke pihak mitra, namun dalam membuat by name dan by addres memerlukan waktu.

Mengenai komersialisasi pendidikan, UIN Imam Bonjol Padang tidak melakukan komersialisasi. Tetapi UKT di bawah standar sudah termasuk murah, dibandingkan perguruan tinggi lain. Pelayanan terhadap mahasiswa telah dilakukan secara maksimal, terus ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan yang diatur dalam sistem keuangan negara melalui Kementerian Agama R.I.

Martin kustati juga menjelaskan mengenai tuntutan soal pemindahan ke kampus III yang menolak sampai ada fasilitas yang layak. Pada penjelasan itu ia, mengatakan, bahwa proses pengadaan sedang berlangsung seiring dengan kontrak kerja dengan mitra serta dengan pelaksanaan sistem keuangan sudah ditentukan. Tidak ada mekanisme keuangan negara ketika mau langsung ada. Pemindahan adalah keniscayaan untuk memenuhi pelayanan yang prima dalam proses pembelajaran di Perguruan Tinggi.

Untuk keluhan soal fasilitas masing-masing fakultas, pengadaan-pengadaan fasilitas kampus setiap tahun selalu ada peningkatan sesuai dengan kebutuhan. Jika masih dianggap belum layak perlu diperlihatkan bukti dan segera dipenuhi sesuai dengan mekanisme pengadaan. Mekanisme dan proses haruslah dihormati dan ditunggu dengan sabar, tidak mungkin terpenuhi secara serta merta karena menyangkut sistem keuangan yang ketat dan hati-hati.

“Fasilitas yang dihadirkan di kampus untuk kelancaran kegiatan dan proses belajar dan mengajar (PBM) sesuai dengan tujuan pendidikan Perguruan Tinggi dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekali lagi persoalannya ada pada SOP yang ditempuh. Tidaklah mungkin, hari ini dipinjamkan untuk kegiatan besok pagi,” tegasnya lagi.

Sementara itu, mengenai  tuntutan  melibatkan Ormawa Fakultas dalam Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKAKL) tidak ada mekanisme aturan untuk itu dan sangat tidak lazim. Sebab Ormawa sebagai organ kampus sudah punya kesempatan mengusulkan satu tahun sebelum kegiatan dilaksanakan. Itu sangat terbuka dan malahan sudah ada workshop agar Ormawa cakap dalam menjalankan kegiatan dan membuat laporan keuangan.

Pada kesempatan itu martin kustati juga membahas tentang keluhan mahasiswa mengenai oknum-oknum dosen yang mempersulit dan mengancam nilai mahasiswa, yang mana pada hal ini ia, menegaskan bahwa   sudah ada mekanisme pelaporan, tinggal dipelajari dan melaksanakannya.

Sebagai masyarakat ilmiah, civitas akademika harus berani berbuat berani bertanggung jawab. Jika itu kebenaran, ungkapkan tidak sekadar hanya melempar isu yang tidak jelas. Mahasiswa dan Dosen adalah elemen penting dari perguruan tinggi, jika komunikasi tidak lancar tentu saja harus ada ruang penyelesaian. Salah satunya, melalui Penasehat Akademik (PA). Namun demikian, sebagai mahasiswa harus menghormati dosen, ini kunci dalam menuntut ilmu.

“Sebagai masyarakat kampus, sekali lagi, demonstrasi adalah bagian dari kebebasan dalam mengungkapkan pendapat, namun ada hal-hal yang perlu diaudiensi karena itu jalan intelektual. Demonstrasi adalah jalan perjuangan ketika kebuntuan dalam komunikasi, sementara jajaran pimpinan UIN Imam Bonjol Padang membuka diri untuk berdialog demi kemajuan kampus tercinta,” tutup Rektor tersebut dalam paparan penjelasannya pada aksi demo. (Bar)

Wartawan: Annisa Mardiah Fajrika (Mg), Rahimatul Hafizah (Mg)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *