Terbongkar!!! Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Mencapai 134 Milyar

Pasaman Barat (DKTV)

Terkuak korupsi Mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pasaman Barat kerugian sampai Rp. 20 milyar dengan jumlah kontrak Rp. 134 milyar yang lebih dikerjakan oleh PT MAM Energindo setelah ditetapkannya sebagai tersangka.

Dilansir dari suarasumbar.id- Kasus yang berawal dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam anggaran pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari alokasi dana khusus dan alokasi dana umum dengan anggaran Rp. 136.119.063.000.

Diketahui juga bahwa pelaksanaan pembangunan kekurangan tenaga kerja yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp.16.239.364.604,46.

Proses sidang terhadap dugaan kasus korupsi tersebut kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Padang pada Kamis (20/7/23).

Kegiatan sidang dilaksanakan dalam bentuk pemeriksaan terdakwa yang dihadiri oleh kedua belah pihak dan proses pemeriksaan dilakukan secara bersama yakni dari pukul 14.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB tengah malam.

Terdakwa kasus ini merupakan mantan dari Direktur RSUD Pasaman Barat tersebut yakni, Yuswardi, Budi Sujono dan Heru Widyarwarman yang dalam proyek pembangunan ini menduduki jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penggunaan Anggaran (PA).

Dalam persidangan ini juga dihadirkan lima terdakwa lain, yaitu Jemmy Prabowo, Alex James, Mario Pontoh, Benny Gunawan dan Yaneman.

Salah satu yang ditunjuk sebagai PPK tahun 2018 hingga 2020, Heru Widyarwarman mengatakan, bahwa dia sangat awam terkait pembangunan fisik karena tupoksinya sebagai dokter spesialis, karenanya dia beberapa kali mengajukan surat pengunduran diri namun tidak pernah di gubris.

“Sebanyak tiga kali saya mengajukan surat memundurkan diri. Dua kali secara tertulis dan satu kali secara lisan. Kemudian, saya juga menyurati bupati agar pembangunan fisik ini diserahkan ke Dinas PU, namun tidak ada tanggapan,”- dilansir dari suarasumbar.id

Lanjutnya, selama proses pengerjaan proyek ini tidak mendapatkan pendampingan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dan dalam kondisi tersebut harus ekstra hati-hati dalam melakukan pencarian dana.

Setelah didesak beberapa kali untuk melakukan pencairan dana, akhirnya Heru menerima pesan WhatsApp dari Sekda Pasaman Barat, Yudesri yang berisi ancaman.

Bukti chat itulah yang diperlihatkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rahmi Jasim kepada Majelis Hakim. Lantas, bukti chat itupun dibenarkan oleh kliennya.

Chat itu dilampirkan sebagai bukti dan diperlihatkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rahmi Jasim kepada Majelis Hakim, yang di mana bukti chat tersebut dibenarkan oleh kliennya.

Dari terdakwa yakni Budi Sunono dan Yuswardi juga memberikan kesaksiannya bahwa mereka juga termasuk awam mengenai pembangunan fisik. Mereka berdua diangkat menjadi Direktur Utama menggantikan Heru dan PPK dalam proses keberlanjutan proses pembangunan RSUD.

Sama seperti Heru, di hadapan majelis Budi juga mengatakan bahwa dia mengundurkan diri, namun permohonannya itu ditolak oleh bupati.

Setelah mendengar paparan ketiga terdakwa sekaligus menjadi saksi mahkota, jaksa juga menghadirkan saksi ahli quality dari akademisi Bung Hatta dan pemeriksaan ahli berakhir sekitar pukul 00.10 WIB.

Seusai mendengarkan kesaksian dari terdakwa sekaligus saksi mahkota, jaksa juga mendatangkan saksi ahli quality dari akademis Bung Hatta dan pemeriksaan berakhir pada pukul 00.10 WIB dini hari.

Hasil yang di keluarkan hakim yaitu PN Tipikor Padang menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman yang beragam dari 2 hingga empat tahun.

Hakim juga mengungkapkan kerugian negara sekiyar Rp. 7,3 milyar. Akan tetapi atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Persidangan pun ditutup dan dilanjutkan keesokan harinya pada, Selasa (3/7/2023) yang beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli kuantity.

Wartawan : Maulina Hanifa

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *