Setiap Orang Berhak Menyampaikan Pendapatnya, Tinggal Caranya!

Padang (DKTV)

Siapa saja itu tidak boleh dikekang! hak setiap orang untuk berpendapat dan itu hak dijamin konstitusi. Terdapat pada pasal 28 setiap orang itu berhak menyatakan pendapat dan itu jelas, secara regulasi.

Demikian penyampaian Wakil Rektor (WR) I Yasrul Huda pada saat wawancara dengan tim DKTV. Ketika ditanya tanggapannya pada saat Mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya.

Lanjutnya, pihak kampus  tidak boleh melarang bahkan mengancam orang dalam menyuarakan pendapatnya baik dari segi penilaian mahasiswa dalam perkuliahan. Setiap orang boleh memilih jalur yang diinginkannya. Namun apabila bertentangan dengan etika tentunya itu berlawanan.

“Saya kira kampus tidak boleh melakukan itu karena itu hak orang memilih mau jalur apapun, kecuali dia melawan etika atau melakukan sesuatu yang berlawanan dengan pedoman ketentuan akademik atau dia bertentangan dengan kebebasan member akademik ya kan ada prosesnya dari prodi dari fakultas dari rektorat gitukan ada prosedurnya,” ungkapnya pada saat wawancara dengan tim DKTV.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

“Apa pun itu hak orang, itu pilihan, mahasiswa yang tahu, ini baik, ini lebih baik, ini terbaik, kamu milih yang mana ?, itu tergantung mahasiswa! ,” ungkap jebolan Master Universitas Leiden, Belanda 

Lanjutnya, tinggal bagaimana cara menyampaikan pendapatnya yang memilih melalui dialog, audensi atau secara online. Maka dari itu, pilihlah yang terbaik dari yang baik.

“Tinggal dia menyampaikan pendapatnya bagaimana, dia yang memilih cara-cara itu, bisa lewat handphone, bisa lewat chat, bisa lewat demo, bisa lewat dialog, bisa bikin surat, caranya ayo pilih yang terbaik!, sambungnya.

Jika ingin bertemu kepada orang yang dituju, tentunya harus memahami situasinya. Namun kalau belum mendapatkan penjelasan bisa ditunggu atau mencari solusi yang lain 

“Jangan berharap ketika kamu mau bertemu saya kamu langsung ketemu?, Ya nggak lah!, sama seperti kamu minta ke orang tua mu, Mak minta duit apakah kamu berharap duit itu ada seketika itu belum tentu, nah kamu harus sabar,” sambung Yasrul Huda.

Lanjutnya, yang terpenting ialah proses yang dilalui. Walaupun banyak yang tidak puas, mengeluh, marah bahkan kecewa. “Hidup itu menurut saya yang manis itu belum tentu baik yang pahit itu belum tentu tidak baik,” tangkasnya.

Disamping itu, Yasrul Huda menyampaikan, saat ini tergantung mahasiswa, kampus kampus ini bagus. Tinggal mahasiswa punya kegiatan lain selain dari kuliah. Mari memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.

“Saya kira ini harus dimaksimalkan ya, seperti  mahasiswa yang bela diri sudah mulai latihan disana,” ucap pada wartawan.

Yasrul mengimbau kepada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) mari pindah ke kampus lll dengan tempat yang telah disediakan kampus. Fasilitas ini merupakan investasi dari negara agar dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan potensi mahasiswa.

“Ayo pindah kesini kan udah ada ruangannya disitukan kenapa kok belum pindah, kenapa masih bertahan di kampus 2, ayo pindah kesini lebih bagus kalau anak-anak itu bisa latihan disini di alam terbukakan lebih bagus, saya kira Funtastic,” ungkapnya.

“Ratusan milyar di investasikan negara untuk kita di manfaatkan dengan baik untuk potensi mahasiswa agar keluar dan bisa meningkatkan potensinya, kita kan membukakan fasilitas lalu mahasiswa aja berkreativitas,” ungkap jebolan prof Universitas Leiden, Belanda.

Yasrul berharap, semoga mahasiswa mengeksplor potensinya untuk kalian juga, disebabkan pihak kampus hanya menyediakan fasilitas, pendidikan mahasiswa bayar UKT. Jadi kampus memfasilitasi ruangan yang ada, ada pendukung di manfaatkan dengan baik.

Wartawan: Irvan Mufadhdhal Zulis dan Findi Permana

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *