Syarat Kelulusan Mahasiswa UIN IB ditangan Kaprodi

Padang (DKTV)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Permen Dikti Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Tertulis bahwasanya skripsi bukan sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Kebebasan mahasiswa dalam menentukan syarat kelulusan.

Dikutip dari cnnIndonesia.com bahwasanya skripsi bisa digantikan dengan prototipe, proyek tidak hanya skripsi tesis dan disertasi. Namun keputusan tetap berada di perguruan tinggi.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem dikutip dari cnnIndonesia.com.

Kebijakan tersebut menuai tanggapan dari Wakil Rektor (WR) bidang akademik dan kelembagaan Yasrul Huda mengatakan, Permen Dikti NO 53 Tahun 2023 menunjukkan kebebasan mahasiswa yang lebih luas dalam memberikan otoritas mahasiswa untuk memilih syarat kelulusan.

Lanjutnya, skripsi bisa diganti dengan tugas akhir seperti artikel atau jurnal yang telah terpublikasi. Namun hal tersebut ditentukan oleh pihak kampus. Pada sebelumnya, syarat kelulusan harus menyelesaikan jumlah SKS yang telah ditentukan. Dengan lahir kebijakan tersebut maka dikembalikan kepada pihak kampus.

“Jika dibandingkan dengan dulu yang syarat harus selesai sekian sks baru bisa skripsi untuk sekarang peraturan tersebut di kembalikan kepada pihak kampus Masing-masing,” ucap jebolan master Universitas Leiden, Belanda.

Lanjutnya, dalam menyikapi keputusan yang dikeluarkan pihak kampus telah menurunkan ke pedoman akademik. Saat ini pedoman akademik masih skripsi, akan tetapi dipedoman Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UIN IB sudah boleh diganti.

Pihak kampus akan merubah buku pedoman akademik 2015, karena di buku itu belum di rubah dan masih memakai peraturan lama.

Memang kebijakan tersebut belum diterapkan. Namun pihak kampus sudah mengembalikan kepada Kepala Program Studi (Kaprodi), disebabkan hal tersebut kewenangan akademik berada di Prodi.

“Peraturan ini belum ditetapkan namun sudah ada regulasi dari pihak kampus. Hal ini dikembalikan kepada program studi masing-masing untuk dapat menurunkan peraturan itu dalam bentuk konkret di lapangan. Karena kewenangan akademik berada di prodi, dan untuk peraturan itu secara regulasi sudah boleh,” sambungnya.

Lanjutnya, peraturan kemendikbud yang tidak mengharuskan mahasiswa menulis skripsi dan bisa diganti dengan portofolio atau proyek mengarah kembali kepada skill mahasiswa.

“Bahwasanya hal itu dapat menjadi salah satu media pembuktian kemampuan yang di miliki mahasiswa melalui karya karya mahasiswa yang di terbitkan, dan pencapaiannya,” tutupnya.

Wartawan : Adila Suci Ananda dan Irvan Mufadhdhal Zulis

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *