WR I Yasrul Huda : Jangan Hanya Kuliah di UIN IB, Manfaatkan MBKM

Padang (DKTV)

Mari memanfaatkan kebijakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, perihal ini merupakan kesempatan bagi mahasiswa, jangan hanya kuliah di UIN, akan tetapi cari tempat yang lain. Disebabkan kebijakan tersebut merupakan hak mahasiswa, semoga digunakan kesempatannya.

Demikian penyampaian Wakil Rektor Yasrul Huda bidang Kemahasiswaan dan kelembagaan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang. 

Kebijakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui regulasi Peraturan Menteri (Permen)Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Standar Proses Pembelajaran, terlebih lagi pada pasal 15 dan 18. 

Keputusan MBKM diberlakukan hanya kepada mahasiswa program studi Sarjana dan  Sarjana Terapan. Hal ini merupakan inovasi yang dikeluarkan dalam melakukan transformasi sistem Pendidikan tinggi di Indonesia untuk menglahirkan lulusan yang relevan.

Yasrul Huda menyampaikan, Surat Keputusan (SK) Rektor UIN IB tentang MBKM sudah ada sebelumnya. Tinggal dimanfaatkan dan dipergunakan saja oleh mahasiswa. Dengan MBKM mahasiswa dapat melakukan perkuliahan dikampus lain dengan mengambil prodi yang sama maupun beda. Jika berbeda akan berpotensi konversi nantinya.

“Misalkan sekarang mahasiswa ngambil mata kuliah jurnalistik di UIN IB, maka diperbolehkan kuliah di Unand dengan MBKM dan itu sudah boleh, akan tetapi itu hak mahasiswa, tinggal dilakukan saja,” ucap Yasrul kepada wartawan DKTV.

Lanjutnya, dengan mahasiswa memanfaatkan program MBKM. Tentunya, mahasiswa akan mendapatkan relasi dan wawasan yang luas. Saat ini ada beberapa mahasiswa UIN IB yang melakukan program MBKM yang dalam masa magang ditempat yang inginkan. 

“Yang melakukannya sudah ada, Mahasiswa FEBI sebanyak lima orang magang di Bank Nagari, selama satu semester di Bank Nagari magangnya. sementara itu fakultas syariah sudah ada HTN yang magang untuk beberapa matakuliah ke media Agama  atau LBH,” Ucap jebolan Master Universitas Leiden, Belanda.

Lanjutnya, terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT)  jika melakukan MBKM. Mahasiswa hanya wajib membayar sesuai asal universitas dan tidak perlu melakukan pembayaran UKT di tempat Kuliah yang telah ditentukan mahasiswa sendiri.

“Tidak bayar UKT, karena satu itu sudah ada kesempatan agreement antar kampus PTKIN, ketika sudah kesana tidak ada lagi bayar UKT. Jadi mahasiswa hanya kuliah,” ungkap Prof jebolan Universitas Leiden, Belanda.

Yasrul juga menyampaikan, nilai positif diambil dari MBKM akan membuat mahasiswa mengetahui perbedaan, pengalaman yang baru serta lingkungan yang baru.

“Kewenangan ini hanya pada mahasiswa, pihak kampus hanya regulasi yang menerap itu. Dengan ketentuan mahasiswa jika dia sudah semester lima dan enam,” tutupnya. 

Wartawan: Irvan Mufadhdhal Zulis dan Rahmatul Hafizah 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *