WR I Yasrul Huda: Mahasiswa UIN IB Jangan Sampai Gagal Paham!

Padang (DKTV)

Menurut Regulasi (buka pedoman) mahasiswa berhak izin sebanyak empat kali dari 16 pertemuan yang berarti 25% begitu tertera di dalam buku pedoman akademik. Jika ada dosen yang tidak memberikan, tanyakan kepada dosen!.

Demikian penyampaian Wakil Rektor (WR) bidang akademik dan kelembagaan Yasrul Huda saat diwawancarai oleh wartawan DKTV.

Lanjutnya, seharusnya mahasiswa melaporkan hal tersebut kepada Kepala Prodi (Kaprodi) selaku yang mengontrol serta Wakil Dekan (WD) l sebagai atasan. 

Perihal ini merupakan hak mahasiswa yang bisa menggunakan waktunya dalam sebulan dengan berbagai kegiatan seperti organisasi, pulang kampung, bahkan sakit. Artinya mahasiswa wajib masuk selama 12x pertemuan dan libur selama satu bulan selama satu semester.

“Jadi 12x wajib itu termasuk sakit jadi kalau sakit bisa dipakai jadwalnya. Kalau mengalami sakit dan lebih dari empat kali pertemuan, maka dosen berwenang mengatakan mereka tidak mau karena itu kewenangan ada pada dosen! yang bersifat otonom. Tidak bisa kita regulasi, secara regulasi mahasiswa itu berhak! ,” ungkap jebolan Master Universitas Leiden, Belanda.

Lanjutnya, lebih dari empat kali,maka dosen berhak tidak memberikan nilai serta ujian. Dikarenakan perihal ini sudah ketentuan  regulasi dibuku pedoman tahun 2018.

“Wajib datang ke kelas 12x pertemuan!, kalau tidak maka dia tidak berhak mendapatkan nilai. Empat pertemuan tersebut lihat panduannya di buku pedoman akademik,” sambung Yasrul.

•  Mahasiswa UIN IB Tidak Baca Regulasi/Buku Pedoman Mahasiswa 

Yasrul Huda menyampaikan, kewajiban mahasiswa 12 kali masuk kelas akan tetapi masih adanya mahasiswa yang gagal paham akan peraturan kampus. Sebab, mahasiswa sendiri tidak membaca ketentuan akademik, sehingga tidak mengetahui kewajiban dan hak mereka. 

Lanjutnya, menjadi mahasiswa mempunyai hak-hak seperti mendapatkan fasilitas seperti pustaka, lembaga kemahasiswaan serta mengikuti kegiatan-kegiatan kampus dan yang lainnya. 

“Jiwa mahasiswa tidak terlindungi hak-haknya maka bisa menuntut. Dosen memiliki hak memberikan nilai kepada mahasiswa yang tidak mengikuti aturan, karena dosen bersifat otonom, bahkan Rektor tidak bisa interferensi dosen,” ucapnya kepada wartawan DKTV.

Namun dosen tidak bisa sewenang-wenang memberikan nilai kepada mahasiswa yang tidak memenuhi kualifikasi. Dikarenakan dosen berkewajiban melaksanakan perkuliahan minimal sebanyak 14 kali.

“Jika dosen tidak melakukan perkuliahan sebanyak yang telah di tetapkan, dosen bisa diberikan sanksi karena tidak melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

Tentunya mahasiswa bisa mengajukan protes kepada Kaprodi jika terbukti benar dosen tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, disebabkan hak mahasiswa tidak terpenuhi. Nantinya Kaprodi berhak memberikan sanksi bahkan memberhentikan dosen yang tidak menjalankan tugasnya. Kemudian Dosen pun tidak bisa menolak kewajibannya dikarenakan sudah digaji sesuai dengan tugasnya.

Dosen Tidak Hanya Mengajar 

WR I Yasrul Huda mengatakan, kewajiban seorang dosen tidak hanya mengajar akan tetapi juga meriset, dan menulis artikel. Apabila dosen tidak melakukan penelitian masyarakat, mengikuti konfrens, pengabdian masyarakat, dan seminar. Maka dosen tidak berhak mendapatkan gaji, walaupun sudah melaksanakan perkuliahan sebanyak 16 kali.

Wartawan: Afifah Mardiah dan Ameria Handayani 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *