Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Siap Layani Pindah Memilih

Padang (DKTV)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melayani Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) layanan pindah memilih. Pemilihan DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. (20/12)

Sementara itu ada beberapa syarat bagi masyarakat yang terpaksa harus pindah pemilih, dimulai dari 20 Desember hingga H-30 yaitu pada tanggal 15 Januari 2024.

Terdaftar ada 9 syarat bagi pemilih pindah hingga H-30 atau 15 Januari 2024 yaitu bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau keluarga yang mendampingi, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas menjadi terpidana, penyandang disabilitas dirawat di panti sosial dan panti rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisi, menjalan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.

Untuk mengurus pindah memilih, ada beberapa cara yaitu bisa dengan memastikan bahwa nama telah terdaftar dalam DPT atau anda bisa cek di https://cekdptonline.kpu.go.id , selanjutnya dengan mendatangi sekretaris PPS (kantor lurah setempat) sekretariat PPK atau kantor camat terdekat serta KPU kota Padang dan bisa membawa KTP dan Kartu Keluarga serta membawa bukti dukung pemilih dan yang terakhir mendapatkan formulir model A pindah memilih.

Wartawan : Shofia Mutiarani

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *