UU ITE Jilid Kedua Resmi di Revisi

Jakarta (DKTV)
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi menandatangani Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, 5 Desember 2023 UU ITE merupakan hasil perubahan kedua yang telah disahkan oleh DPR-RI.

Dikutip dari salinan lembaran UU Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diupload pada laman resmi jdih.setneg.go.id Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2024.

“Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan pada tanggal 2 Januari 2024, yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2024” dilansir dari situs tersebut.

Maka dari itu, dengan adanya perubahan UU ITE yang tertuang pasal 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal. Dilansir laman tirto.id Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan, poin revisi terdapat pada alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital.

Tercatat perubahan pada Pasal 27 UU ITE yang sering disebut “pasal karet”. Timbulnya persoalan tidak memiliki tolak ukur yang jelas, hingga dapat menawan siapa saja. Tidak hanya itu, pasal pun bertambah pada bagian perlindungan anak dan perubahan pasal terkait ancaman kekerasan via platform elektronik.

UU ITE kerap dikenal dengan pasal kontroversial, terlebih pasal karet yang dapat menyeret siapa pun. Dengan revisi terbaru, diaturnya sejumlah aturan karet seperti pidana pencemaran nama baik.

Apa saja poin perubahan revisi UU ITE kedua?

1. Pasal terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik.
Diketahui UU ITE sebelumnya mencantumkan aturan yang terdapat pada pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Akan tetapi, UU ITE jilid ll menampilkan dua pasal terbaru yang mengatur hal yang sama, terdapat pada pasal 27A dan 27B.

Tercatat pada Pasal 27A berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Sedangkan, Pasal 27B bertuliskan ” (1) Setiap Orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau
b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.”

2. Pasal penyebaran berita hoax
UU ITE 2024 menambahkan aturan terkait larangan dalam penyebaran berita hoaxs.
Terdapat pada Pasal 28 Ayat (3) yang mengatur, “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”

3. Pasal ancaman kekerasan
Tercatat pada revisi UU ITE yang mengubah ketentuan dari pasal karet, yakni pasal 29 tentang ancaman kekerasan ditunjukan secara pribadi.
Dengan menghilangkan kata “pribadi” maka Pasal 29 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”

4. Hak Pemerintah
Antara Pasal 40 dan 41 dicantumkan satu pasal, yaitu Pasal 40A yang menjadi bentuk intervensi pemerintah dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Terdapat Pasal UU ITE terbaru Pasal 40A ayat (2) berbunyi, “Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian pada sistem elektronik dan/atau melakukan tindakan tertentu.”

Disamping itu dituliskan pada Pasal 40A ayat (5) yang mengatur soal sanksi administratif berupa, teguran tertulis, denda administratif
Penghentian sementara dan pemutusan akses.

5. Pengecualian sanksi
Diketahui pada pasal Pasal 45 UU ITE yang mengalami perubahan bahwasanya pelaku bisa saja tidak dikenai pidana dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk pembelaan diri atau kepentingan umum.
Pasal 45 ayat (7) yang berbunyi :
“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan demi kepentingan umum;
b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri;

Wartawan: Irvan Mufadhdhal Zulis

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *