Jeritan Pedagang Pujasera Kampus II

Padang (DKTV)

Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang memilih untuk vakum sementara terlebih dahulu. Pasalnya, pedagang mengalami pembaharuan harga kontrak. Sebelumnya, kontrak dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000. Kini, harga kontrak naik menjadi Rp.1.600.000 yang akan disetorkan setiap tiga bulan sekali.

Para pedagang yang masih bertahan merasa cemas, dikarenakan adanya perencanaan Undang-Undang peraturan baru. Sebab, telah digantinya Kepala Pusat Bisnis baru yang melahirkan peraturan baru bagi Pujasera Kampus II, Lubuk Lintah.

Salah satu pedagang Pujasera Ririn menyampaikan, peraturan yang diterapkan memberatkan para pedagang Pujasera karena disetiap penjualan dikenakan pajak 10%. Kemudian, kantin tidak diperbolehkan menjual minuman mineral dikarenakan pihak kampus ingin mengelolanya kembali.

Lanjutnya, pedagang Pujasera tidak bisa bebas dalam menentukan ruangan yang ingin digunakan dan itu langsung ditentukan oleh pihak kampus. Peraturan baru ini sangat memberatkan bagi pedagang Pujasera.

“Jika harga makanan naik akan menyebabkan para mahasiswa tidak dapat membeli. Alasannya, lebih murah kalau berbelanja diluar kampus dibandingkan di dalam kampus,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, jika peraturan tersebut sudah sah dan disetujui. Maka fasilitas pujasera akan ditingkatkan. Akan tetapi, para pedagang masih kurang yakin karena anggarannya lumayan besar. Terlebih lagi, pujasera ditutup dikarenakan libur semester dan akan memasuki bulan puasa.

Ririn berharap, semoga suara dan aspirasi dapat didengar oleh pihak kampus dan mencermati kondisi Pujasera Kampus II.

Wartawan: Jannatul Munawarah(Mg), Ririn Nabila(Mg) dan Syifah Luthfia Hanum (Mg)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *