Awal Perkuliahan Pasca Lebaran Bisa Dilaksanakan Secara Online

Padang (DKTV)

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Rektor UIN Imam Bonjol Padang nomor B.1088/Un.13/R/B.III/KP.07.1/04/2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada UIN Imam Bonjol Padang setelah libur nasional, dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Berkaitan dengan pelaksanaan jadwal awal perkuliahan, bisa dilaksanakan secara Work From Home (WFH).

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Rektor I bidang Akademik dan kelembagaan, Yasrul Huda. Akrab disapa Udo ini menyampaikan, perkuliahan di tanggal 16-17 April 2024 tetap dilaksanakan, namun bisa secara virtual/online.

“Bagi dosen yang tidak bisa ke kampus karena masih di luar kota Padang, boleh online absensi dan melaksanakan tugas WFH,” jelasnya ketika diwawancarai secara online.

Diketahui, SE Rektor tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE 13 Tahun 2024 Tanggal 14 April 2024.

Lebih lanjut, isi yang disampaikan dari SE Rektor UIN Imam Bonjol Padang terdapat lima point, diantaranya:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada tanggal 16 dan 17 April 2024 belum bisa masuk kerja karena terkendala arus mudik Pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, maka dapat melakukan Work From Home (WFH).
  2. Selama melaksanakan WFH, Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan presensi secara online dari tempat keberadaannya melalui laman : https://presensi.uinib.ac.id dan menginformasikan posisi ASN dengan
    mengisi link disertakan share location pada https://bit.ly/form-wfh-uinib.
  3. Untuk kelancaran pelayanan administrasi dan akademik Pimpinan satuan kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan sistem kerja sebagai
    berikut:
    a.
    untuk jenis Layanan Administrasi Pemerintahan dan Layanan Dukungan
    Pimpinan, dilaksanakan Work From Home (WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) menyesuaikan persentase WFH; dan
    b. untuk Layanan Akademik dilaksanakan 100% (seratus persen) WFO.
  4. Agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan, pimpinan
    satuan kerja perlu:
    a. memaksimalkan pengggunaan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi;
    b. membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan
    c.
    memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online
    maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
    d. Melakukan perkuliahan daring bagi Dosen yang melakukan WFH.
  5. Dalam rangka menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini, pimpinan satuan kerja
    agar melakukan pemantauan, pengendalian, dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini. (Bib)

Wartawan: Irvan Mufaddal Zulis.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *